Bisnis.com, KULON PROGO - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta agar penghitungan kembali atau evaluasi tarif batas atas (TBA) penerbangan memperhatikan struktur biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha penerbangan.
Salah satu BUMN yang akan terdampak dari aturan tersebut adalah Garuda Indonesia Grup yang baru saja mengumumkan dalam laporan keuangannya mendapatkan keuntungan.
Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan usulan kebijakan tarif kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dia hanya meminta agar aturan tarif penerbangan yang baru tetap memperhatikan struktur biaya maskapai. "Kita menekankan dari regulator [Kemenhub] itu tolong betul-betul menghitung struktur biaya dari para pelaku usaha penerbangan, itu saja," katanya menanggapi pertanyaan awak media di Bandara Internasional Yogyakarta, Selasa (7/5/2019).
Dia menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan yang dibentuk oleh regulator dalam hal ini Kemenhub yang berdampak pada perusahaan BUMN.
"Regulator itu mempunyai kebijakan-kebijakan yang kita sebagai pelaku pasar mengikuti, sekarang pun kita mengikuti, mengikuti batasan-batasan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan akan segera menurunkan tarif batas atas penerbangan ekonomi di Tanah Air dalam waktu sepekan ke depan.
"Hasil rapatnya, akan dievaluasi tarif batas atasnya. Saya diberi waktu seminggu untuk menetapkan batas atas baru, untuk penerbangan kelas ekonom," tegas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seusai menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Tiket Pesawat Udara, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/5/2019).
Rapat koordinasi tingkat menteri yang di pimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution tersebut juga dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno, serta jajaran direksi PT Garuda Indonesia.
Budi Karya menyatakan penurunkan tarif batas atas tersebut lantaran mempertimbangkan dengan daya beli masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 127 Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan.
Pada ayat 2 Pasal 127 beleid tersebut berbunyi bahwa tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Pihaknya berharap dengan turunnya tarif batas atas tersebut, harga tiket pesawat kelas ekonomi yang ada saat ini bisa menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat.