Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambah Pengeluaran Rp15.000 per Hari, Tarif Baru Ojol Bakal Dongkrak Inflasi

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal menyayangkan momentum kenaikan tarif ojol yang terjadi sesaat sebelum Bulan Ramadan.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta./Reuters-Beawiharta
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan aturan baru tentang tarif ojek online (ojol) sesaat sebelum Ramadan berpotensi mendongkrak inflasi.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal menyayangkan momentum kenaikan tarif ojol yang terjadi sesaat sebelum Bulan Ramadan. Seperti diketahui, inflasi cenderung meningkat saat Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tiba, menyusul tingginya permintaan masyarakat bagi sejumlah komoditas seperti makanan/minuman dan sandang.

“Kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tentunya akan berkontribusi bagi semakin tingginya tingkat inflasi. Apalagi berdasarkan hasil survei RISED, biaya pengeluaran transportasi sehari-hari berkontribusi sekitar 20% bagi pengeluaran konsumen per bulannya,” ujarnya, Senin (6/5/2019).

Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menjelaskan bahwa tarif baru yang diatur Kementerian Perhubungan per 1 Mei 2019 ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.  Dengan asumsi tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20%, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.500/km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp 2.000/km

“Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi,” ujarnya dalam paparan, Senin (6/5).

Kemudian, dari hasil survei RISED didapatkan kenaikan tarif berpengaruh terhadap pengeluaran konsumen setiap harinya. Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7—10 km/hari di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatra), 8—11 km/hari di Zona II (Jabodetabek), dan 6—9 km/hari di Zona III (wilayah sisanya).

Dengan skema tarif yang berpedoman pada Kepmenhub tersebut dan jarak tempuh sejauh itu berarti pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 4.000—Rp11.000/hari di Zona I, Rp6.000—Rp15.000/hari di Zona II, dan Rp5.000—Rp12.000/hari di Zona III.

“Bertambahnya pengeluaran sebesar itu sudah memperhitungkan kenaikan tarif minimum untuk jarak tempuh 4 km ke bawah. Jangan lupa tarif minimum juga mengalami peningkatan. Misalnya di Jabodetabek dari sebelumnya Rp8.000 menjadi Rp 10.000—Rp12.500,” jelas Rumayya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper