Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak telah mewajibkan sekitar 1.913 wajib pajak (WP) pemotong PPh Pasal 23 dan 26 menggunakan aplikasi bukti potong elektronik atau e-bupot.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini merupakan uji coba lanjutan dalam pelaksanaan e-bupot yang sudah diterapkan sejak tahun lalu.
"Ini tahap ketiga piloting kita dengan penambahan 1.745 WP, sehingga total sudah sebanyak 1.913 WP. Kami lakukan testing untuk sistem dan aplikasinya, kalau ini lancar maka penerapannya segera diperluas ke wilayah lain," kata Yoga kepada Bisnis, Senin (6/3/2019).
Baca Juga
Dia menyebut, implementasi e-bupot memiliki banyak keuntungan baik dari sisi wajib pajak, pemotong, maupun otoritas pajak. Dari sisi WP pemotong, kebijakan ini akan menciptakan efisiensi karena bukti potong diterbitkan secara elektronik, demikian juga SPT Masanya.
Dari sisi WP yang dipotong, bukti potong ini akan masuk dalam prepopulated SPT Tahunan mereka, sehingga proses pelaporannya juga lebih mudah.
Bagi Ditjen Pajak, selain pengadministrasian SPT lebih efisien (elektronik), skema tersebut juga bisa memantau atau meyakinkan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan WP penerima penghasilan yang dikenai potongan PPh.