Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukti Potong Elektronik (E-Bupot) Pajak Diterapkan Bulan ini

Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi bukti potong elektronik (e-bupot).
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi bukti potong elektronik (e-bupot).

Kewajiban tersebut ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019 yang diterbitkan pemerintah akhir bulan lalu.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan seperti dikutip dalam pertimbangan beleid itu menuturkan, aturan yang diterapkan mulai bulan ini merupakan pelaksanaan Pasal 12 Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, WP pemotong kendati telah berpindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lain, tetap wajib membuat dan penyampain SPT Masa sesuai mekanisme Perdirjen tersebut.

Seperti diketahui, Pasal 12 Perdirjen 04/2017 menjelaskan bahwa pemberlakuan mekanisme pemotongan PPh 23 dan 26 diatur bertahap sampai dengan keluarnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor 425 ini.

Perdirjen 04/2017 yang terdiri dari 14 Pasal memberikan gambaran soal mekanisme pelaporan ataupun pembuatan bukpot. Salah satu penekananya adalah penggunaan e-Bukpot.

Adapun syarat penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 yakni pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik.

Tata cara perolehan sertifikat elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengamanan transaksi elektronik Layanan Pajak Online.

Pemotong pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu melakukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Elektronik.

Sedangkan, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT untuk Masa Pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper