Bisnis.com, Jakarta - Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat tanah berupa Hak Pakai kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Tito Karnavian di Ruang Menteri ATR/Kepala BPN, Senin (29/4/2019). Hak Pakai yang diterima Kapolri seluas 17,1542 Ha, yang merupakan eks HGU PT Estu Subur.
Tanah seluas 23,82 hektare (ha) yang dikuasai oleh PT Estu Subur melalui sertifikat HGU No. 1, No. 2 dan No. 3, yang terletak di Desa Karanggo dan dan Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan telah habis masa berlaku HGU nya sejak tahun 2000.
Lokasi eks HGU tersebut ditetapkan menjadi lokasi tanah terlantar melalui SK Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 8 dan 9/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Penetapan Tanah Terlantar.
Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya..
Kapolri mengapresiasi kerja Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan tanah-tanah aset kepolisian di daerah. "Salah satu contohnya di Palu serta Manokwari. Semuanya bisa diselesaikan secara clear," kata Tito Karnavian berdasarkan keterangan resminya, Senin, (29/4/2019).
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil juga mengungkapkan bahwa sejak tahun lalu, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan penertiban tanah-tanah terlantar yang digunakan untuk kepentingan umum. "Kami juga sudah memberikan kepada TNI di Sukabumi," tuturnya.
Baca Juga
Selain itu, berkat kerja sama dengan Polri, Kementerian ATR/BPN juga mampu melaksanakan pemberantasan mafia tanah. Sofyan A. Djalil mengakui bahwa mafia tanah mempersulit kerja para jajaran di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
"Kini dengan adanya mafia tanah yang sudah berhasil ditindak, kami dapat mewujudkan ATR/BPN yang lebih baik," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.