Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan eks HGU PT Estu Subur Diserahkan Kepada Polri

Tanah seluas 23,82 hektare (ha) yang dikuasai oleh PT Estu Subur melalui sertifikat HGU No. 1, No. 2 dan No. 3, yang terletak di Desa Karanggo dan dan Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan telah habis masa berlaku HGU nya sejak tahun 2000.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian./JIBI-Yodie Hardiyan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian./JIBI-Yodie Hardiyan

Bisnis.com, Jakarta - Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat tanah berupa Hak Pakai kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Tito Karnavian  di Ruang Menteri ATR/Kepala BPN, Senin (29/4/2019). Hak Pakai yang diterima Kapolri seluas 17,1542 Ha, yang merupakan eks HGU PT Estu Subur.

Tanah seluas 23,82 hektare (ha) yang dikuasai oleh PT Estu Subur melalui sertifikat HGU No. 1, No. 2 dan No. 3, yang terletak di Desa Karanggo dan dan Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan telah habis masa berlaku HGU nya sejak tahun 2000.

Lokasi eks HGU tersebut ditetapkan menjadi lokasi tanah terlantar melalui SK Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 8 dan 9/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Penetapan Tanah Terlantar.

Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya..

Kapolri mengapresiasi kerja Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan tanah-tanah aset kepolisian di daerah. "Salah satu contohnya di Palu serta Manokwari. Semuanya bisa diselesaikan secara clear," kata Tito Karnavian berdasarkan keterangan resminya, Senin, (29/4/2019).

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil juga mengungkapkan bahwa sejak tahun lalu, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan penertiban tanah-tanah terlantar yang digunakan untuk kepentingan umum. "Kami juga sudah memberikan kepada TNI di Sukabumi," tuturnya.

Selain itu, berkat kerja sama dengan Polri, Kementerian ATR/BPN juga mampu melaksanakan pemberantasan mafia tanah. Sofyan A. Djalil mengakui bahwa mafia tanah mempersulit kerja para jajaran di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

"Kini dengan adanya mafia tanah yang sudah berhasil ditindak, kami dapat mewujudkan ATR/BPN yang lebih baik," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Putri Salsabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper