Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamini alasan pemberian izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun adalah untuk meraup investasi sebanyak-banyaknya.
Dia menekankan bahwa pemerintah menginginkan agar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memaksimalkan wewenangnya dalam menarik investasi besar ke IKN.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan keterangan pers sebelum berangkat melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Selasa (16/7/2024).
“Ya ,itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya kepada wartawan.
Kepala Negara melanjutkan bahwa pemerintah akan kewalahan apabila IKN hanya dibangun berdasarkan dana dari APBN. Mengingat, dana pemerintah hanya ditujukan demi kawasan inti pemerintahan.
“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” pungkas Jokowi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut.
Selain itu, beleid ternyata itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada 28 Mei 2024 OIKN melaporkan bahwa total LoI sebanyak 407. Artinya, posisi surat minat investasi itu bertambah 14 LoI selama satu bulan belakangan.
Pemerintah perlu mendorong percepatan penanaman modal dari sejumlah calon investor tersebut untuk mengejar target investasi Rp100 triliun hingga akhir 2024.
Pasalnya, hingga Juni 2024 investasi yang masuk ke IKN baru mencapai Rp51,35 triliun. Artinya, Otorita IKN masih perlu mendatangkan investasi Rp48,7 triliun dalam waktu 6 bulan terakhir untuk mencapai target investasi tahun ini.