Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Beri Dispensasi Kendaraan Muatan Berlebih Hingga Lebaran 2019

Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi bagi pelanggaran kendaraan muatan berlebih alias over ldimension overload (ODOL)
Ilustrasi - Mobil sarat muatan barang kebutuhan pokok memasuki kapal penyeberangan KMP Tanjung Burang di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (19/6)./Antara-Ampelsa
Ilustrasi - Mobil sarat muatan barang kebutuhan pokok memasuki kapal penyeberangan KMP Tanjung Burang di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (19/6)./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi bagi pelanggaran kendaraan muatan berlebih alias  over ldimension overload (ODOL) sampai dengan periode Pemilu dan Lebaran 2019 usai.


Mneteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tindakan tegas mengenai pemberantasan ODOL baru akan diberlakukan pada Mei mendatang.


"Ingin saya sampaikan bahwa [sanksi] ODOL baru kami akan berlakukan Mei. Jadi, selama Lebaran ini tidak ada satu tindakan kecuali dia mengangkutnya secara berlebihan yang mengakibatkan jalan tidak lancar," katanya, Rabu (27/3/2019).


Dia juga menilai penindakan terhadap ODOL bisa menjadi senjata makan tuan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dimilikinya terdapat dua provinsi yang memanfaatkan penegakan hukum terhadap ODOL sebagai upaya pungutan liar.


"Saya terapkan di dua provinsi dipakai untuk malak. Saya ganti provinsi yang lain seperti Jawa Timur bagus. Provinsi yang bersangkutan coba mawas diri," tuturnya.


Dia mengatakan akan memberikan tolerensi kepada angkutan barang supaya dapat melalui Lebaran 2019 dengan masih melanggar ketentuan ODOL.


Dia meminta kepada bawahannya untuk menyampaikan penegakan hukum terhadap ODOL ini sifatnya masih sosialisasi. Tak lupa dia juga mengapresasi langkah angkutan barang di Riau yang sudah memotong terlebih dahulu kendaraannya yang over dimension.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper