Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Filament Indonesia (APSyFI) meminta pembatasan angkutan barang selama masa libur panjang Lebaran 2019 diatur lebih berimbang dan mengakomodir berbagai kepentingan.
Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya sangat mendukung kebijakan untuk mengatur transportasi barang khususnya yang melalui jalan tol terkait prediksi kepadatan arus lalu lintas pada periode libur lebaran.
“Untuk dapat mengakomodir berbagai kepentingan termasuk kepentingan industri, kami harap pemerintah khususnya Kepolisian dan Kementerian Perhubungan dapat tetap bekerja ekstra seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/3/2019).
APSyFI meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk memilah sektor industri dan perdagangan yang sangat membutuhkan transportasi barang pada saat libur lebaran.
Menurutnya, ada beberapa sektor industri yang sangat kritis jika dikenakan pembatasan transportasi karena alasan karakter industrinya yang harus berjalan 24 jam penuh selama 365 hari setahun.
Dia mencontohkan, sektor pembuatan serat yang teknologinya tidak memungkinkan untuk berhenti, dengan sistem silo curah yang hanya bisa menampung bahan baku maksimal 3 hari.
Dia mewanti-wanti, pembatasan transportasi bahan baku lebih dari 2 hari berturut-turut akan mengakibatkan kegagalan produksi dan kerugian ratusan juta dolar AS.
“Jadi kalau tidak bisa disuplai bahan baku lebih dari 2 hari, mesin harus dimatikan selama 1 bulan maka secara total industri hilirnya yaitu industri tekstil dan produk tekstil akan kekurangan bahan baku untuk 1 bulan berikutnya” jelasnya.
Transportasi untuk kepentingan ekspor juga hal lain yang harus diperhatikan pemerintah karena dinegara tujuan ekspor tidak ada hari libur Lebaran 2019. “Ekspor kita akan sangat terganggu jika transporasi dilarang dan pelabuhan tutup selama libur lebaran” imbuhnya.
Tidak hanya pada saat libur tetapi juga memengaruhi kredibilitas produsen dalam negeri di mata pembeli, sehingga Redma mengusulkan agar pelarangan transportasi untuk ekspor dan waktu libur operasional pelabuhan hanya dilakukan 2 hari yaitu pada saat Lebaran saja.
Terkait dengan libur lebaran tahun ini, APSyFI memperkirakan kepadatan puncak arus mudik bisa terjadi pada 31 Mei dan 1 Juni sedangkan untuk arus balik diperkirakan terjadi pada tanggal 8 dan 9 Juni.
Untuk itu, APSyFI mengusulkan agar pelarangan operasional truk barang hanya terjadi pada puncak arus mudik dan arus balik saja. Adapun pada tanggal 3 sampai tanggal 7 bisa diberlakukan aturan pembatasan yang bersifat kondisional buka tutup tergantung kondisi di lapangan.