Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Buka Data HGU, LSM Ajukan Aduan Pidana Kementerian ATR/BPN Ke Polri

Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan aduan pidana terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lantaran menolak membuka data Hak Guna Usaha (HGU).
ilustrasi hutan di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/1)./ANTARA-M Agung Rajasa
ilustrasi hutan di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/1)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan aduan pidana terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lantaran menolak membuka data Hak Guna Usaha (HGU).

Aduan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/221/III/2019 Bareskrim tertanggal 25 Maret 2019.

Dalam pengaduan, tertera terlapor adalah Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua. Namun, pelapor Era Purnama Sari, mengatakan bahwa dalam pengaduan pihaknya sudah menyampaikan keterlibatan Menteri ATR/BPN.

“Dalam pengaduan, kami mengadukan Menteri ATR/BPN terkait penolakannya membuka data HGU, menurut kami Penolakan membuka data HGU adalah skema dari nasional dan pernyataan Menteri ATR/BPN mempertegas kecurigaan itu,” ungkapnya, dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2019).

Soal tidak dicantumkannya Menteri ATR/Kepala BPN sebagai terlapor, merupakan persoalan teknis di Kepolisian yang menyesuaikan dengan putusan KI Papua. Namun, dalam pengembangan perkara sangat mungkin menjangkau Menteri ATR/BPN.

Era mengaku pelaporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi konflik agraria di tanah air yang terus mengalami eskalasi yang signifikan.

“Ruang-ruang dialog yang diharapkan dalam mewujudkan penyelesaian konflik yang berkeadilan seakan ditutup ketika perjuangan masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanahnya seringkali berujung ‘kriminalisasi’,” ungkapnya.

Hal tersebut salah satunya yang dialami oleh Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Lyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, karena memperjuangkan tanah tempat tinggalnya yang dianggap oleh PT Rapala merupakan bagian dari objek HGU Perusahaan,

“Saat ini 22 Warga termasuk kepala desa, ditetapkan sebagai tersangka, dikriminalisasi menggunakan Pasal 6 juncto Pasal 5 Prp No. 51 Tahun 1960. Kasus ini hanya sedikit dari sekian banyak kasus yang menimpa masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah. Bahkan saya sendiri sempat dikriminalisasi dan divonis 1 tahun 10 bulan dengan tuduhan memasuki lahan tanpa izin” ujar Rusli Yunus, Korban konflik Perkebunan di Aceh Tamiang yang turut hadir bersama koalisi dalam pelaporan ini.

Untuk itu, Koalisi Buka Data HGU mendesak Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini. Agar kasus tersebut tidak sampai dilimpahkan ke daerah. Pasalnya, imbuh Rusli, tertutupnya informasi HGU adalah persoalan serius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper