Bisnis.com, JAKARTA— Dalam upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan wakaf, Kementerian ATR/BPN melakukan legalisasi aset tanah wakaf berupa sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Djamaludin mengatakan dengan sistem legalisasi tanah wakaf tersebut, mulai saat ini setiap individu, yayasan atau organisasi yang ingin mengajukan sertifikasi tanah wakaf akan dimudahkan prosesnya oleh Kantor Pertanahan (Kantah) di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Kementerian ATR/BPN, katanya, harus melayani masyarakat Indonesia mengenai aset tanahnya, apakah itu aset yang dimiliki pemerintah, swasta, lembaga, maupun yayasan. Hal ini dalam rangka percepatan pendaftaran tanah untuk minimalkan konflik pertanahan.
“Maka dari itu, kami menyambut baik kerja sama yang ditawarkan dari Nahdatul Ulama (NU) yang ingin menyertipikatkan aset tanah wakafnya, sebagai Pemerintah kami akan bantu," ujarnya saat menghadiri acara Strategi Pembelajaran Pendidikan Aswaja dan Ke NU-an Era 4.0 dan Masyarakat 5.0 dalam Menyongsong 1 Abad Nahdatul Ulama.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf yang berasal dari Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kabupaten Gresik di Universitas Negeri Malang, Rabu (20/3/2019).
Tanah wakaf yang telah disertifikatkan itu digunakan untuk pembangunan musala, masjid, dan tempat pendidikan seperti madrasah dan Taman Pendidikan Alquran.
Baca Juga
Tanah wakaf biasanya digunakan untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, wihara, yayasan pendidikan seperti pesantren dan lainnya, maupun tempat pemakaman. Meski demikian, tak banyak tanah wakaf yang di atasnya sudah berdiri bangunan itu memiliki sertipikat atau jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Hal ini yang menjadikannya digugat oleh banyak pihak.
"Ada beberapa kejadian di wilayah Indonesia, jadi ada keluarga yang sebelumnya mewakafkan tanahnya untuk tempat ibadah, nah pada suatu ketika nilai tanah yang telah diwakafkan itu jadi tinggi kemudian pihak keluarga itu meminta tanahnya kembali. Hal ini yang kita tidak inginkan terjadi, maka itu perlu dilindungi dengan sertipikat tanah," ujar Djamaludin.
Djamaludin mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakafnya tanpa ragu karena prosesnya sekarang mudah dan cepat. Terlebih lagi, tanah wakaf sebenarnya mempunyai nilai ekonomi tinggi apabila dikembangkan dengan baik, karena peran akan membantu dalam pengembangan ekonomi.
Tanah yang diwakafkan, katanya, juga bisa dilakukan untuk tanah berupa hak guna usaha, hak pakai atau hak milik. Selain membantu kegiatan sosial, lanjutnya, bisa juga membantu mengembangkan perekonomian bangsa, misalnya mewakafkan perkebunan yang produktif dapat membantu kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Jadi meningkatkan perekonomian itu bukan hanya melalui akses permodalan dengan diagunkan ke bank, tapi bisa berupa tanah wakaf. Tapi perlu diingat, tanah wakaf hukumnya mutlak atau tidak bisa dijaminkan ke bank," ujar Djamaludin.