Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Swasta Diperbolehkan Bangun Hunian TOD Berskema KPBU

Pemerintah menawarkan skema KPBU bagi pengembang swasta untuk membangun hunian yang terintegrasi dengan stasiun

Bisnis.com, SURABAYA-- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pengembang swasta untuk membangun hunian berkonsep transit oriented development (TOD) atau hunian terintegrasi dengan transportasi publik serta memanfaatkan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dalam membangunnya.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa pemerintah terus mempersiapkan skema KPBU untuk mendorong penyediaan perumahan dan mempersilakan pengembang swasta untuk menawarkan proyeknya guna mendapatkan skema tersebut.

Hunian TOD bisa juga memanfaatkan KPBU. Itu sedang kami persiapkan. Kami harap pengembang swasta juga membangun TOD dan bukan hanya BUMN,” katanya pada acara peringatan puncak HUT Real Estate Indonesia (REI) ke-47 di Surabaya, Minggu (24/3/2019) malam.

KPBU perumahan adalah partisipasi sektor swasta dalam investasi penyediaan perumahan (khususnya rusunawa atau rusunami) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di atas lahan pemerintah berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemerintah dan badan usaha. Skema ini sudah dijalankan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bendungan.

Khalawi mengatakan bahwa pemerintah erus berupaya untuk meningkatkan penyediaan rumah dan tahun ini menargetkan pembangunan 1.250.000 rumah, atau meningkat dari target sebelumnya yang 1 juta unit.

Sebelumnya Wakil Sekjen DPP REI, Bambang Ekajaya menyambut baik ajakan PT KAI untuk membangun hunian berkonsep TOD di stasiun milik perusahaan kereta api tersebut.

Namun, dia berharap perlu ada payung hukum yang jelas dalam kerja sma tersebut. “Potensinya ini sangat besar, tetapi aturan mainnya harus clear, sehingga semua pihak pasti tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” ujarnya.

Bambang berharap kerjasama yang ditawarkan PT. KAI kepada pengembang swasta harus dirincikan secara jelas agar konsumen atau pembeli TOD dapat memahami kepemilikan dan keberpihakan lahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper