Bisnis.com, SURABAYA - Pengembang properti di Jawa Timur mendesak pemerintah pusat dan daerah agar segera memperbarui Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mensinkronkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) agar target program pembangunan 1 juta rumah bisa terealisasi.
Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jatim, Danny Wahid mengatakan usulan perbaikan sistem perizinan bagi sektor properti itu rencananya akan disampaikan melalui REI Pusat dalam kegiatan HUT REI ke-47 yang dipusatkan di Jatim.
"Perizinan ini menjadi hal yang paling krusial dalam mengembangkan sebuah bangunan properti. Meski sudah ada program OSS tapi kenyataan di lapangan, khususnya sudah masuk ke daerah kota/kabupaten masih belum sinkron, sehingga dampaknya pada proses sertifikasi lahan, " katanya dalam konferensi pers, Kamis (21/3/2019).
Dia mencontohkan, pemerintah pusat sudah membangun infrastruktur berupa jalan tol yang melewati jalur-jalur hijau persawahan, dan membuat pintu keluar tol. Hal tersebut dinilai menjadi peluang bagi pengembangan perumahan karena sudah terkoneksi dengan akses jalan.
Hanya saja, ketika pengembang akan membangun kawasan perumahan yang dekat akses tol tersebut, ternyata pemda setempat belum mengubah RTRW nya sehingga pengembang bisa tidak masuk untuk investasi.
"Waktu masuk OSS sudah connect, tapi pada saat akses ke perizinan di pemerintah tingkat 1 dan dan 2 ternyata mereka belum memasukan detail tata ruangnya. Mengingat itu masuk otonomi daerah maka dia harus merubah tata ruang yang sudah dibuatkan infrastruktur," jelasnya.
Baca Juga
Danny meminta agar pemerintah daerah juga jangan bersifat rahasia agar investasi sektor properti terus bergulir. Dia menegaskan, anggota REI sendiri sampai saat ini berkomitmen tidak akan mengembangkan investasi di suatu daerah dengan melanggar tata ruang.
Selain itu, lanjut Danny, ada kendala perizinan lain yang sulit untuk disentuh yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sampai sekarang BPN susah disentuh. Kalaupun pemerintah sudah menggulirkan banyak sertifikat tanah itu termasuk sertifikat umum. Sementara untuk program rumah subsidi kan dikelola oleh pengembang tapi perlakuannya masih berbeda," imbuhnya.