Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Diminta Turun, Pengamat : Pemerintah Jangan Intervensi!

Pemerintah dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi harga tiket pesawat secara langsung terhadap maskapai nasional.
Ilustrasi - Deretan pesawat terbang dari berbagai maskapai penerbangan./Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Deretan pesawat terbang dari berbagai maskapai penerbangan./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi harga tiket pesawat secara langsung terhadap maskapai nasional.


Pengamat penerbangan Gerry Soedjatman mengatakan, pemerintah sudah menyediakan aturan main bagi maskapai untuk menentukan harga tiket melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016.

Beleid ini berisi tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.


"Maskapai tidak diperintah [soal harga]. Itu strategi maskapai mau pasang harga berapa, selama masih berada dalam koridor batas TBA dan TBB," kata Gerry, Selasa (26/3/2019).


Dia menambahkan, tepat atau tidaknya penentuan harga yang ditentukan maskapai merupakan tanggung jawab manajemen internal dengan penumpangnya atau pemegang saham. Pemerintah hanya bisa sebatas melakukan imbauan.


Menurutnya, penurunan kembali harga tiket untuk jangka pendek masih bisa ditolerir. Meskipun, permintaan tiket akan kembali meningkat menjelang Lebaran dan maskapai harus menaikkan harga sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran.


Namun, apabila perintah penurunan harga tersebut dilakukan untuk jangka waktu panjang akan berisiko terhadap kinerja keuangan maskapai. Kebijakan tersebut tidak sehat terhadap dunia penerbangan nasional.


Gerry berpendapat kondisi keuangan maskapai yang rata-rata belum memuaskan dalam beberapa tahun terakhir adalah ombas dari TBA yang sudah terlalu rendah. Pemerintah yang tidak kunjung merevisi TBA diklaim karena khawatir akan menjadikan inflasi pada masyarakat.


Pihaknya juga tidak membantah bahwa perintah penurunan harga tiket tersebut diduga memiliki alasan politis. Terlebih, kebijakan populis tersebut hendak dilaksanakan menjelang Pemilu Presiden pada April 2019.


Berdasarkan Permenhub No. 14/2016, tarif penumpang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge). 

Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yg mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.


Perubahan signifikan yang dimaksud adalah perubahan harga avtur menjadi Rp9.729 per liter selama 3 bulan berturut-turut atau perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasional pesawat sebesar 10% selama 3 bulan berturut-turut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper