Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

19 Perusahaan Susun Draf Permohonan Tax Holiday

Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan ada belasan perusahaan yang terdeteksi membuat draf permohonan fasilitas libur pajak dalam sistem Online Single Submission.
Ilustrasi pajak./Istimewa
Ilustrasi pajak./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan ada 19 perusahaan yang terdeteksi membuat draf permohonan fasilitas libur pajak dalam sistem Online Single Submission.

Jumlah ini di luar enam perusahaan yang sudah lebih dulu mengajukan tax holiday
 
"Untuk data perusahaan yang terdeteksi di sistem Online Single Submission (OSS), yang sedang men-drafting permohonan tax holiday mencapai 19 perusahaan. Data sampai dengan Senin (18/3/2019) pukul 16.00 WIB. Perusahaan-perusahaan tersebut belum men-submit," ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana kepada Bisnis, Senin (18/3/2019) malam. 
 
Menurutnya, permohonan belasan perusahaan tersebut masih berupa draf dan belum lengkap, maka belum terkirim ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat menuju proses selanjutnya.
 
"Sebenarnya sudah ada banyak perusahaan yang mencoba menyampaikan permohonan tax holiday itu untuk cakupan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Tapi, karena belum lengkap, mereka belum melanjutkan permohonannya," lanjut Husen.

Sebelumnya, per Kamis (14/3), ada enam perusahaan yang telah mengajukan permohonan fasilitas libur pajak melalui layanan OSS. Dari 6 perusahaan itu, 3 di antaranya sudah disetujui dan 3 lainnya masih dalam proses klarifikasi oleh DJP Kemenkeu.

Sementara itu, ada 3 perusahaan yang Keputusan Menteri Keuangan atau KMK-nya sudah terbit, terdiri atas 2 perusahaan di bidang usaha Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan 1 perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi.

Saat ini, sistem aplikasi tax holiday memang sudah tersedia di OSS. Dengan demikian, Wajib Pajak (WP) yang tertarik mendapatkan fasilitas tersebut hanya tinggal mengakses OSS untuk mengajukan permohonannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper