Bisnis.com, JAKARTA - Sejak Januari tahun ini, 12 kapal ikan asing dan 4 kapal ilegal domestik ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Saat ini 16 kapal itu telah diamankan. Ke 16 kapal tersebut terdiri dari 12 unit kapal ikan asing (KIA) dan 4 kapal perikaan Indonesia. Adapun untuk KIA yang diamankan terdiri dari 7 kapal berbendera Malaysia dan 5 unit kapal berbendera Vietnam.
Terakhir, penangkapan dilakukan atas satu unit KIA berbendera Malaysa oleh Kapal Pengawas Perikanan (KPP) di Wilayah Perngelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI) 771 di Laut Natuna, Kepualauan Riau pada Selasa (12/3/2019).
“Penangkapan KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh 3 (tiga) kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP. Hiu Macan 001,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.
Agus menjelaskan, operasi pengawasan tersebut juga didukung dengan operasi udara (air surveillance) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi. Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Indonesia tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," tambanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu (13/3) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sebelumnya, dua unit KIA berbendera Malaysia juga berhasil diamanka pada Senin (11/3/2019) dan satu unit KIA ilegal berbendera Vietnam pada Jumat (8/3/2019)
Salah saru kapal berbendera Malaysia yang ditangkap tersebut yakni KM. PKFB 1109 (50,99 GT) memiliki 4 (empat) orang awak kapal warga negara Myanmar sementara satu unit lainnya KM. PPF 634 (49,07 GT) berawakkan 5 orang warga negara Myanmar. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB.
"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," tambah Agus Suherman.
Kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.