Bisnis.com, JAKARTA -- Skema Kebijakan Batasan Gaji Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan maksimal Rp8 juta perbulan dikhususkan untuk kategori rumah tapak.
Hal tersebut diucapkan oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Eko Heri Djulipoerwanto pada Bisnis, Selasa (12/3/2019).
“Skema baru tersebut menyesuaikan ketentuan rumah subsidi yang telah ada namun batasan penghasilannya hanya diubah menjadi maksimal Rp8 juta perbulan,” ujarnya.
Meningkatnya batas gaji dari maksimal Rp4 juta menjadi Rp8 juta ini rencananya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 26/PRT/M/2016 dan Keputusan Menteri PUPR no.552/KPS/M/2016.
Selain itu Eko Heri Djulipoerwanto yakin pengembang masih akan bersedia untuk memasok rumah untuk penerima bantuan dengan gaji kisaran Rp4 juta per bulan.
"Pasti bersedia. Kan yang Rp8 juta itu dari segi konsumennya saja. Selama ini kan permintaan orang banyak yang di atas Rp4 juta. Meskipun selama ini Rp4 juta kita ada customernya, kemudian ada orang yang naik di atas 4 juta kemudian tidak eligible lagi atas bantuan pemerintah. Itu yang mau ditangani," ujarnya.
Baca Juga
Pelonggaran FLPP ini sempat memunculkan kekhawatiran pengembang yang selama ini menggarap rumah untuk MBR. Mereka akan beralih ke masyarakat dengan pendapatan di atas Rp4 juta hingga Rp8 juta sebulan. Namun, Pasar itu diyakini jauh lebih bagus mengingat plafon harganya memungkinkan pembangunan rumah yang lebih menarik.