Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Batas Gaji FLPP Hanya Untuk Rumah Tapak

Skema Kebijakan Batasan Gaji Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan maksimal Rp8 juta perbulan dikhususkan untuk kategori rumah tapak.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Skema Kebijakan Batasan Gaji Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan maksimal Rp8 juta perbulan dikhususkan untuk kategori rumah tapak.

Hal tersebut diucapkan oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Eko Heri Djulipoerwanto pada Bisnis, Selasa (12/3/2019).

“Skema baru tersebut menyesuaikan ketentuan rumah subsidi yang telah ada namun batasan penghasilannya hanya diubah menjadi maksimal Rp8 juta perbulan,” ujarnya.

Meningkatnya batas gaji dari maksimal Rp4 juta menjadi Rp8 juta ini rencananya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 26/PRT/M/2016 dan Keputusan Menteri PUPR no.552/KPS/M/2016.

Selain itu Eko Heri Djulipoerwanto yakin pengembang masih akan bersedia untuk memasok rumah untuk penerima bantuan dengan gaji kisaran Rp4 juta per bulan.

"Pasti bersedia. Kan yang Rp8 juta itu dari segi konsumennya saja. Selama ini kan permintaan orang banyak yang di atas Rp4 juta. Meskipun selama ini Rp4 juta kita ada customernya, kemudian ada orang yang naik di atas 4 juta kemudian tidak eligible lagi atas bantuan pemerintah. Itu yang mau ditangani," ujarnya.

Pelonggaran FLPP ini sempat memunculkan kekhawatiran pengembang yang selama ini menggarap rumah untuk MBR. Mereka akan beralih ke masyarakat dengan pendapatan di atas Rp4 juta hingga Rp8 juta sebulan. Namun, Pasar itu diyakini jauh lebih bagus mengingat plafon harganya memungkinkan pembangunan rumah yang lebih menarik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper