Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyoroti penyelesaian sengketa tanah di kawasan hutan yang melibatkan permukiman rakyat di dalamnya.
Adapun, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, permukiman transmigrasi yang berada di kawasan hutan adalah 264.000 hektare, permukiman fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasum-fasos) seluas 307.516 hektare, lahan garapan 64.000 hektare, dan lahan kering 183.709 hektare sepanjang 2015—2018.
"Nah tadi Pak Presiden mengarahkan sangat banyak persoalan. Tapi yang paling penting sebenarnya sekarang adalah bagaimana menyelesaikan masalah permukiman di dalam konsesi," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kantor Presiden, Selasa (26/2/2019).
Dia mengungkapkan inventarisasi jumlah permukiman yang berada di dalam kawasan hutan merupakan hasil dari upaya pemerintah yang berkomitmen untuk memperbaiki pendataan terkait dengan kesesuaian izin perusahaan dengan luas lahan yang dihuni masyarakat.
Bahkan, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
"Itu sudah ada datanya, tim inventarisasi dan verifikasinya sudah ada. Sudah ada 20 provinsi yang sudah punya SK pencadangannya dari LHK. Sudah ada kawasan-kawasan yang dilepaskan dari hutan," ujarnya.
Terkait dengan penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat desa dengan perusahaan yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), Siti menekankan pemerintah bakal menerapkan keseimbangan dalam penyelesaiaannya.
"Jadi sebetulnya yang harus dipegang adalah bahwa posisi pemerintah simpul negosiasi dari segala kepentingan. Tadi perintah Bapak Presiden utamakan kepentingan rakyat, tapi jangan lupa ada kepentingan lingkungan, kepentingan bisnisnya," tekannya.