Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai persyaratan dalam pengajuan kredit perbankan.
Pasalnya saat ini sejumlah perbankan masih mensyaratkan adanya kepemilikan SIUP dan TDP bagi pelaku usaha yang hendak mengajukan kredit ke mereka.
Sementara seiring implementasi kebijakan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), perizinan yang dikeluarkan sudah tidak dalam bentuk SIUP dan TDP lagi, namun berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Oleh sebab itu, kebijakan persyaratan SIUP dan TDP itu perlu disinkronisasi dengan OSS.
"Jadi kita kan sudah punya OSS, kemudian kita sudah mengubah bahwa sekarang tidak ada SIUP & TDP. Nah tapi di aturan OJK itu masih, jadi supaya disinkronkan saja," ujarnya Selasa (19/2/2019) malam.
Menurutnya dengan adanya sinkronisasi dengan OSS tersebut dipastikan akan semakin memudahkan pengusaha dalam mengajukan kredit, karena NIB sudah bisa menggantikan syarat SIUP dan TDP tersebut.
Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut juga menilai bahwa adanya kemudahan berusaha maupun mengakses kredit tersebut juga menjadi aspek penting penilaian dalam Ease of Doing Business (EoDB).
Menurutnya proses sinkronisasi itu bisa dilakukan dengan mudah dan OJK pun menjanjikan akan bisa diwujudkannya dalam waktu sepekan ke depan.
"Ini hanya sinkronkan saja, artinya buat OJK nanti tidak ada masalah, tidak lama, hanya dia belum pernah sinkronkan. Katanya seminggu selesai," ujarnya.