Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang penerapan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian dari besi dan baja yang berasal dari China, Korea Selatan, dan Taiwan.
Kebijakan penerapan BMAD tersebut merupakan implementasi PMK No.214/2018 yang merujuk hasil investigasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dalam pertimbangan beleid tersebut menyebutkan penyelidikan KADI membuktikan praktek dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (Tinplate Coil/ Sheet) masih dilakukan oleh produsen maupun eksportir dari tiga negara tersebut.
"Sehingga terjadi kerugian material (material injury) yang dialami pemohon, dan ditemukan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor dari negara tertuduh," tulis Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK 214/2018 yang dikutip Bisnis, Rabu (20/2/2019).
Padahal, menurut Sri Mulyani, pada tahun 2014, melalui PMK 10/PMK.11/2014 yang sebenarnya berlaku sampai 14 Februari 2019, pemerintah telah menerapkan kebijakan serupa atas produk-produk dari tiga negara di kawasan Asia Timur ini.
Produsen yang dikenakan BMAD juga masih sama, khusus di China ada lima kategori tarif anti dumping yang diterapkan yakni bagi Jiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd dan Fujian Ton Yi Tinplate Co., Ltd dikenakan tarif 6,1%, Baoshan Iron & Steel Co., Ltd 7,4%, Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd 7,4%, Jiangyin Comat Metal Products Co., Ltd sebesar 7,1%, dan perusahaan Lainnya sebesar 7,4%.
Sementara itu produsen atau eksportir canai lantaian yang berasal dari Korea Selatan yang dikenakan BMAD yakni TCC Steel Corp sebesar 6,2%, Dongbu Steel Co., Ltd 7,9%, Shinhwasilup Co., Ltd 4,4% dan perusahaan painnya 7,9%.
Sedangkan yang berasal dari Taiwan hanya dua besaran tarif yang dikenakan yakni produk dari Ton Yi Industrial Corp 4,4% dan perusahaan lainnya 4,4%.
Adapun prinsip pengenaan Bea Masuk Anti Dumping merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
Namun demikian, jika ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan BMAD atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional merupakan tambahan bea masuk umum.