Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata Menhub Soal Pembatasan Tarif Taksi Online

Kementerian Perhubungan menyatakan aturan batas bawah dan batas atas tarif layanan transportasi online dibuat untuk melindungi hak pengemudi dan menjaga level pelayanan jasa tetap sesuai standar.
Taksi online/Antara
Taksi online/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan aturan batas bawah dan batas atas tarif layanan transportasi online dibuat untuk melindungi hak pengemudi dan menjaga level pelayanan jasa tetap sesuai standar.

Dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 yang baru dirilis, diatur batas bawah dan batas atas tarif yang harus dipatuhi oleh operator taksi daring. 

Besaran tarif bagi masing-masing daerah akan berbeda dan diputuskan oleh Gubernur provinsi terkait. Adapun usulan besaran tarif batas atas dan batas bawah ditentukan melalui kajian dengan para pemangku kepentingan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan beleid ini dibuat untuk menciptakan keadilan bagi para pengemudi taksi daring. Menurutnya, adanya perang tarif antar sesama operator taksi online telah menyebabkan penurunan performa pelayanan pengemudi.

Alasannya, pengemudi dituntut bekerja lebih keras dalam menghadapi tarif harga yang rendah.

"Mereka itu tidak cukup uangnya, mereka bekerja lebih lama, dari 8 jam menjadi 12 jam, bahkan lebih. Berarti, dia mencukupi dirinya sendiri belum cukup, belum lagi perawatan mengganti ban dan sebagainya. Kalau diskon-diskon itu dikaitkan dengan pendapatan pengemudi, [maka] level of service dan level of safety akan turun," jelasnya, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jumat (28/12/2018).

Budi Karya menerangkan dalam penentuan tarif terdapat komponen-komponen yang harus dipenuhi oleh suatu industri, di antaranya komponen bensin, perawatan, bagian untuk supir, dan keuntungan operator.

Tanpa batas atas dan batas bawah, operator dinilai akan berlomba-lomba memberikan tarif paling murah dan menyebabkan terjadi penyusutan dalam komponen penyusun tarif tersebut. Dengan demikian, yang dikorbankan adalah komponen keuntungan pengemudi yang membuatnya harus bekerja lebih lama untuk memenuhi target.

"Ya alaminya akan begitu [terjadi penurunan kualitas]. Coba lihat taksi online dari pertama kali sampai sekarang ada perbedaan, tidak dirawat, pengemudinya lusuh karena dia kerja lebih panjang. Sudahlah dengan harga begitu, kalau mau kasih bonus korporasi itu terserah, tapi jangan mengorbankan pengemudi," paparnya.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan titik keseimbangan baru dalam industri taksi daring, terutama dalam hal tarif. Apabila terjadi pengurangan jumlah penumpang, maka hal itu merupakan keseimbangan barunya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memandang beleid tersebut tidak akan mengurangi kecenderungan masyarakat menggunakan taksi daring, sebab masyarakat sudah merasakan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Budi Karya juga mengaku telah berbicara dengan para pengelola layanan taksi daring mengenai hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper