Bisnis.com, JAKARTA – Konferensi internasional, Asia Pacific Roundtable on Sustainable Consumption and Production ke 14, mengajak para stakeholder, khususnya para pelaku usaha industri untuk memakai label ramah lingkungan untuk hasil produksinya.
Kepala Sub Bidang Penerapan Standar Produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Amelia Agusni mengatakan konferensi ini dihadiri oleh 12 negara di Asia Pasifik dengan total 328 delegasi lintas stakeholder. Ada pun sasaran utama dalam konferensi ini menurut Amelia adalah tentang mendorong agenda perubahan pola produksi dan konsumsi yang ramah lingkungan. Ada pun tiga sasaran utama dalam konferensi ini adalah pemerintah, pengusaha, dan komunitas.
“Beberapa contoh yang dibahas soal kegiatan sehari-hari. Misalnya di kantor soal bagaimana menghemat kertas, paradigma memakai kertas baru harus diubah. Oleh menggunakan tumblr ketimbang botol air mineral kemasan untuk sejumlah acara dan rapat. Sementara untuk pebisnis bagaimana mengefisiensikan energi, menggunakan sustainability financial dalam proses produksi,” terang Amelia kepada Bisnis di Balai Kartini, Rabu (14/11/2018).
Amelia menyebut, pengusaha perlu mempertimbangkan penggunaan material low cost accounting untuk bisa menghemat biaya. Ada pun pada hari kedua konferensi, para peserta lintas negara membahas tentang kebutuhan sejumlah cara untuk mewujudkan produksi dengan eco label. Maksudnya, produk tersebut sudah melalui proses produksi sampai konsumsi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Hari kedua membahas soal enabler, ada industri yang dalam hal ini untuk mewujudkan butuh uang. Maka diperlukan investor, atau kredit bank untuk menunjang sistem produksi ramah lingkungan. Selain dana, perlu kebijakan, sumber daya manusia dan media untuk mengampanyekan label tersebut sebagai bagian dari standarisasi yang terpercaya.
Sebagai informasi, prasyarat label ramah lingkungan dalam bentuk kebijakan sedang dalam proses perumusan untuk bisa digunakan oleh semua pengusaha. Dilansir dari website resmi KLHK, saat ini Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan dan Biro Hukum KHLK sedang menyempurnakan draft Peraturan Menteri LHK mengenai Tata Cara Penerapan Label Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan. Draf ini merupakan tindak lanjut dari PP No.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Dalam proses kegiatan ini, para pebisnis mengenal teknik Resource Efficient and Cleaner Production, penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan standar kriteria Ecolabel, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan pemanfaatan instrumen kajian daur hidup atau Life Cycle Assement.
Dalam pembukaan acara ini pada Senin (12/11/2018) lalu, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan diperlukan kolaborasi konkret seperti perubahan gaya hidup, paradigma, dan penyusunan kebijakan ramah lingkungan yang menyentuh tingkat tapak. Siti menilai jajaran pemerintahan di Indonesia penting untuk melakukan koordinasi dengan KLHK mengarahkan perilaku stakeholder berbabasi eco-office.
“Aksi nyata konsumsi dan produksi berkelanjutan atau Sustainable Consumption and Production ini menjadi pengingat bahwa salah satu prasyarat pembangunan berkelanjutan adalah mengubah pola produksi dan konsumsi yang lebih bertanggung jawab,” ujar Siti.