Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan melakukan uji publik angkutan sewa khusus (taksi online) di 6 kota besar Indonesia guna mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Uji publik untuk menggantikan PM 108 telah dilakukan di Makassar, Surabaya, dan Medan pada Rabu (7/11/2018). Selanjutnya, pada Sabtu (10/11/2018) dilaksanakan uji publik di Batam, Bandung, dan Yogyakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebutkan pihaknya memperhatikan keluhan semua pihak sehingga begitu diimplementasikan tidak ada lagi gejolak dari pihak-pihak yang kurang puas terhadap regulasi yang disusun.
“Kami akan mengakomodasi saran dari semua pihak, sehingga harapannya PM yang baru ini akan diterima oleh semua pihak,” kata Budi dalam siaran pers pada Sabtu (10/11/2018).
Dia menjelaskan, terdapat pengaturan mengenai standar pelayanan minimal (SPM) yang harus ada dalam angkutan sewa dalam rancangan beleid baru ini. SPM tersebut agar aspek keselamatan pengemudi dan penumpang terjamin.
“Komponen yang disempurnakan antara lain adalah Keamanan, keselamatan (terkait fisik pengemudi dan waktu kerja), kenyamanan (kapasitas angkut kendaraan, fasilitas utama, dan pakaian pengemudi), keterjangkauan (aksesibilitas), keteraturan, kesetaraan (waktu pelayanan atau jam kerja pengemudi)," katanya.
Baca Juga
Dalam rancangan peraturan menteri yang baru ini juga akan diatur mengenai tarif, yang nantinya akan ditetapkan batas bawah dan batas atasnya.
Batasan tarif ini telah ditentukan dalam peraturan direktur jenderal, yaitu untuk wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Bali yaitu Rp 3.500- Rp 6.000 per kilometer. Sementara itu di wilayah II Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua tarif batas bawah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.
Penetapan tarif ini ditetapkan oleh Dirjen Hubdat, Kepala Badan, serta Gubernur sesuai dengan wilayah yang menjadi kewenangannya masing-masing. Oleh karena itu, dirinya meminta pihak aplikator untuk menyesuaikan tarifnya sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan. Sementara terkait sanksi terhadap pelanggaran ASK, diatur klasifikasi pelanggaran ringan, sedang dan berat, baik denda maupun sanksi administrasi, kewenangan pemberian sanksi, serta bentuk-bentuk sanksi," katanya.
Dalam RPM pengganti PM 108 ini, juga akan terdapat pengaturan mengenai kuota, wilayah operasi, kepengusahaan umum, izin, dan asuransi selain tambahan pengaturan mengenai SPM.