Bisnis.com, MEDAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan belasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610 sekaligus mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan foto korban dari musibah jatuhnya pesawat melalui media apapun, termasuk media sosial.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan imbauan itu disampaikan lantaran mulai beredarnya sejumlah informasi hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, pada Senin (29/10/2018).
“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengimbau warga net Indonesia untuk tidak menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang,” katanya.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga kembali mengingkatkan soal ancaman sanksi pidana berupa bagi penyebar hoaks atau berita bohong melalui media sosial. Sesuai dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) penebar hoax terancam pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Setiap aktivitas di ruang siber termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tuturnya.