Bisnis.com, JAKARTA-- Pembangunan rumah subsidi atau rumah bagi masyarakata berpenghasilan rendah memang prospektif bagi pengembang. Namun, segmen ini rentan terhadap kebijakan.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mencontohkan kebijakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan kebijakan lainnya.
SLF yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berlaku pula terhadap rumah subsidi. SLF ini nantinya akan menjadi syarat sebelum akad kredit berlangsung.
Beberapa syarat yang diatur antara lain ketersediaan infrastruktur jalan, hingga tersambungnya air dan listrik.
“Itu yang membuat pengembang subsidi enggak terlalu tertarik kalau kebijakannya enggak bagus. Kalau kebijakannya bagus, wah itu bagus,”katanya kepada Bisnis Rabu (26/9/2018).
Seperti diketahui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan ketentuan SLF sudah bisa diberlakukan pada awal 2018. Sejumlah daerah bahkan sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang SLF.
Namun belum lama ini Dirjen pembiayaan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan hal itu dilakukan karena tingkat tidak dihuninya rumah -- berdasar survei yang dilakukan kementerian -- karena alasan PSU belum lengkap dan mesti direnovasi.
Maka lanjut Lana, Menteri PUPR meminta agar rumah subsidi tetap memenuhi kualitas sebagai rumah layak huni.
“Untuk pengembang mereka harus memenuhi kelayakan fungsi dan slf dari pemda setempat. Jika pemda belum mampu menerbitkan slf maka sebelum akad kredit harus ada dokumen yang menerangkan bahwa rumah dibangun sesuai standar,"katanya.