Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Wajib Pajak Manfaatkan Percepatan Restitusi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa layanan percepatan restitusi telah banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa layanan percepatan restitusi telah banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut bahwa mekanisme percepatan restitusi yang diatur dalam PMK 39/2018 sudah berjalan dengan baik.

Selain wajib pajak yang selama ini memanfaatkan skema pengembalian pendahuluan berdasarkan PMK yang lama, banyak juga WP lainnya, yang masuk kriteria berdasarkan PMK baru telah memanfaatkan fasilitas percepatan restitusi.

"Kami akan memantau pelaksanaannya di lapangan supaya berjalan dengan lancar," kata Yoga kepada Bisnis, Rabu (8/8/2018).

Walau demikian, Yoga mengaku belum memegang data jumlah WP yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Namun yang pasti, otoritas pajak akan terus mendorong pelaku usaha supaya memanfaatkan berbagai kemudahan fiskal yang disediakan pemerintah.

Sebelumnya dihadapan 500 eksportir Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, wajib pajak yang diprioritaskan untuk mendapatkan fasilitas percepatan resitusi dibagi tiga.

Pertama, WP kriteria tertentu yang dari aspek kepatuhanya baik. Kedua, WP dengan persyaratan tertentu adalah WP dengan pembayaran tertentu. Ketiga, pengusaha kena pajak (PPN) yang berisiko rendah yang merupakan kombinasi antara WP dan kepatuhan yang baik dan nilai pembayaran.

“Prosedurnya hanya melakukan dengan proses penelitian, kami tidak melakukan pemeriksaan. Yang kami teliti adalah kebenaran penulisan dan penghitungan dan kebenaran pengkreditan pajak masukan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, jika dibandingkan dengan mekanisme yang lama, proses penilitian e-faktur jauh lebih sederhana. Artinya, dalam ketentuan yang baru, jika ada satu faktur tidak ditemukan yang lain tetap akan mendapatkan restitusi pajak.

“Berbagai fasilitas yang kami berikan termasuk kemudahan dalam pencairan resitusi ini diharapkan bisa mendorong kinerja ekspor,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper