Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 mengungkap praktik pemberian restitusi yang belum dikompensasi dengan Piutang Pajak.
LHP yang merupakan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Perkembangan Piutang Pajak (LP3) dan data pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun 2017 itu menunjukkan jumlah pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun 2017 yang belum memperhitungkan piutang pajak sebesar Rp364 miliar.
Salah satu penyebabnya, menurut LHP BPK adalah penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan banding.
Akibat tak dipenuhinya langkah tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya.
Adapun atas pemasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk membuat mekanisme konfirmasi melalui sistem informasi yang terintegrasi untuk menjamin pejabat yang memberikan persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah memperhitungkan seluruh piutang pajak.
Selain itu, lembaga auditor negara juga merekomendasikan kemenkeu membuat kajian dan menetapkan prosedur pengenaan sanksi kepada petugas pajak yang dinyatakan lalai atau sengaja tidak mengompensasikan utang pajak wajib pajak dengan pembayaran restitusi.