Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengharapkan kata "penenggelaman" tidak sampai direvisi atau dihilangkan dari Undang-undang Perikanan yang saat ini dalam proses revisi di DPR RI.
"Saya harap revisi ini akan memperbaiki kelemahan dari UU Perikanan yang kita punya," kata Menteri Susi Pudjiastiti saat membuka Diskusi Panel Revisi UU Perikanan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Senin. (21/5/2018)
Untuk itu, ujar dia, diharapkan tindakan untuk menenggelamkan kapal setelah dilakukannya penangkapan terhadap kapal penangkapan ikan secara ilegal, tidak pernah direvisi dari UU Perikanan.
Menteri Susi berpendapat bahwa bila kata-kata itu dihilangkan maka akan sukar untuk mendapatkan kepemilikan dari kapal-kapal pencuri ikan yang telah ditangkap.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengutarakan harapannya agar revisi tersebut dapat mengamankan Republik Indonesia menjadi poros maritim dunia.
Apalagi, ia juga menyatakan bahwa pada masa lalu, aktivitas pencurian ikan sudah melembaga dan masuk ke berbagai oknum sehingga harus ada perombakan dari jajaran tertinggi pemerintahan yaitu presiden dan para menterinya.
Menteri Susi juga menegaskan bahwa aktivitas pemberantasan pencurian ikan yang dilakukan di Indonesia sangat sukses dan disebut pula bahwa tidak ada yang sesukses di Indonesia.
Sebelumnya,Menteri Susi juga menginginkan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia memaksimalkan dukungan serta berada di barisan terdepan jika upaya pemberantasan mafia pencuri ikan yang dilakukan tersebut mendapat tekanan dari berbagai pihak.
Menurut Susi, hal tersebut sangat penting karena kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan adalah kebijakan yang paling tepat yang terbukti mampu mengembalikan kedaulatan laut Indonesia.
"Sudah 363 kapal yang kita tenggelamkan. Kenapa itu satu-satunya cara yang bisa menyelesaikan persoalan? Kalau tidak ditenggelamkan, upaya melelang kapal harganya Rp100 juta, kembali lagi yang punya mafia lagi. Bulan depan tangkap lagi (kapal pencuri) yang sama. Bikin kerjaan tidak selesai-selesai," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menteri Susi juga tidak ingin jika kapal asing diizinkan lagi beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Untuk itu, diharapkan seluruh pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan Indonesia memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas upaya yang dilakukan.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Hali mendorong KKP agar dapat meningkatkan akses perbankan sebagai upaya menambah keuangan dan modal bagi nelayan tradisional.
Abdul Halim mengapresiasi pembentukan LPMUKP (Lembaga Pengelolaan Modal untuk Kelautan dan Perikanan) sebagai unit kerja baru di bawah KKP. Namun, dinilai masih perlu bekerja keras untuk membantu nelayan di Tanah Air.
Menurut dia, sejauh ini kinerja dari LPMUKP masih belum terlihat kinerjanya. Hal itu karena di banyak sentra produksi perikanan masih ada nelayan yang tersangkut dengan tengkulak.
Revisi UU Perikanan, Susi Pudjiastuti: Penenggelaman Jangan Direvisi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengharapkan kata penenggelaman tidak sampai direvisi atau dihilangkan dari Undang-undang Perikanan yang saat ini dalam proses revisi di DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium