Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan membuka dua kemungkinan untuk mengatur investasi pada perusahaaan aplikasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Kami enggak atur soal DNI, tapi kami sudah bicara dengan pihak BKPM," kata Budi kepada Bisnis, Selasa (24/4).
Pembahasan itu dilakukan mengingat Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) menyebutkan, pemodal asing hanya boleh menguasai saham perusahaan angkutan darat maksimal 49% .
Dalam hal ini ada dua kemungkinan yang akan dilakukan oleh Kemenhub.
Kemungkinan pertama adalah dengan merevisi Perpres DNI dan kemungkinan kedua adalah dengan meminta perusahaan aplikasi agar membuat perusahaan baru yang khusus menangani transportasi.
"Ya pokoknya ada dua kemungkinan, antara pepresnya diubah atau kemudian mereka membentuk badan baru. Pepres diubah supaya yang menjadi perusahaan transportasi itu dibuka untuk asing."