Bisnis.com, JAKARTA — Hampir sebulan pascaperesmian jalan tol Ngawi—Wilangan, operasional ruas tol yang konsesinya dimiliki oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. sepanjang 49 kilometer itu masih gratis.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) Desi Arryani mengatakan bahwa perseroan masih menunggu surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono terkait dengan penetapan tarif untuk ruas tol tersebut.
“Kami masih tunggu ya, sepertinya Pak Menteri sibuk dari kemarin ke luar kota. Kami harapkan bisa dalam minggu depan [minggu ini],” katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Pada 29 Maret 2018 di Madiun, Jawa Timur ruas Ngawi—Wilangan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Ruas tol Ngawi—Wilangan merupakan bagian dari proyek jalan tol Ngawi—Kertosono dengan panjang keseluruhan 87 km.
Desi menuturkan bahwa nantinya ruas tol Ngawi—Wilangan akan masuk dalam rencana penetapan tarif sebesar Rp1.000/km untuk golongan I dengan masa konsesi sepanjang 50 tahun. Perkiraan biaya tarif tol Ngawi—Wilangan sebelumnya mencapai 1.200/km untuk golongan I.
Rencana penetapan tarif tersebut merupakan salah satu bentuk rasionalisasi tarif yang tengah digodok pemerintah. Sampai saat ini, aturan mengenai penurunan tarif tersebut masih belum terbit.
Baca Juga
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan bahwa draf rencana aturan tersebut sudah disiapkan dan diharapkan bisa diajukan dalam bulan ini.
“Kami upayakan bisa segera karena katakanlah dengan yang sudah diresmikan sudah 15 hari [Ngawi—Wilangan] tidak fair juga kan,” katanya akhir pekan lalu.
Kendati demikian, rencana aturan rasionalisasi tarif masih harus menunggu kajian dari Kementerian Keuangan perihal skema yang berhubungan dengan keuangan untuk badan usaha.
Dalam rencana regulasi penurunan tarif dengan kompensasi penambahan waktu konsesi, tarif tol yang saat ini di kisaran Rp1.200/km—Rp1.300/km pada golongan I akan diturunkan menjadi Rp1.000/km.
Penurunan juga berturut-turut berlaku dihitung dari tarif dasar tersebut menjadi 1,5 kali dan 2 kali pada golongan II dan III.
Implementasi aturan tersebut nantinya hanya diterapkan pada 39 ruas tol yang seluruhnya merupakan tol yang dibangun di atas 2010. Pasalnya, tarif tol sejak tahun itu rata-rata sudah berada di atas Rp1.000/km.
Sebagai gantinya, masa konsesi jalan tol yang rata-rata berkisar antara 35 tahun—40 tahun akan diperpanjang sampai maksimal menjadi 50 tahun. Pemerintah menilai internal rate of return investasi tidak terganggu karena penambahan masa konsesi akan mengompensasi penurunan tarif.
Sementara itu, skema penyederhanaan golongan nantinya akan mengklasterisasi golongan I, II, III, IV, dan IV menjadi tiga golongan baru. Rencananya, golongan I tidak berubah, sedangkan golongan II, III, IV, dan V akan ditetapkan menjadi dua golongan yakni di golongan II dan III.
Golongan ini merupakan pengangkut logistik dengan kapasitas besar yang mengeluh dengan tingginya tarif tol untuk golongan mereka selama ini.