Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLEMIK PERDAGANGAN GULA RAFINASI: Permendag No.54/2018 Terbit, Pasar Lelang Hentikan Transaksi Mulai 23 April

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan No.54/2018 yang mencabut kewajiban kalangan pengusaha melakukan transasksi lelang gula Kristal rafinasi (GKR) melalui skema lelang.
./.
./.

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan No.54/2018 yang mencabut kewajiban kalangan pengusaha melakukan transasksi lelang gula Kristal rafinasi (GKR) melalui skema lelang.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa Kemendag memutuskan menghentikan pasar lelang GKR dengan mencabut Permendag No. 16/ 2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.

Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masukan pemangku kepentingan terkait, tulis rilis Kemendag yang diterima Bisnis, Kamis (19/4/2018).

Permendag No. 54/ /4/2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/ /2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/ /2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/ /2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.

“Kebijakan ini diambilkan berdasarkan rekomendasi KPK dan pemangku kepentingan terkait. Untuk itu, penyelenggara Pasar Lelang GKR diminta menghentikan transaksi GKR per 23 April 2018 dan wajib menyelesaikan seluruh penyerahan GKR per 30 April 2018,” jelas Mendag.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban pasar lelang GKR ini telah beberapa kali ditunda dalam rangka memberikan waktu yang cukup kepada semua pihak, khususnya industri kecil dan menengah, koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjadi peserta pasar lelang GKR.

Per 29 Maret 2018, tercatat sebanyak 2.012 peserta telah mendaftar pasar lelang GKR. Para peserta terdiri dari 11 peserta jual dan 2.001 peserta beli. Peserta beli terdiri dari 475 industri besar, kecil, dan menengah; serta 161 koperasi yang beranggotakan 1.227 UMKM dan 138 UKM&UMKM.

Selama tujuh bulan pelaksanaan lelang GKR sejak 1 September 2017, terlihat adanya penurunan harga GKR dari Rp9.525 pada September 2017 menjadi Rp8.783 pada Maret 2018 dengan harga rata-rata GKR/kg adalah Rp8.890 termasuk PPN.

Volume GKR yang telah dilelang sebanyak 8.141 ton dengan sebaran wilayah meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, dan Sumatra Utara.

“Dengan tidak diberlakukannya perdagangan GKR melalui pasar lelang, diharapkan pengawasan terhadap distribusi GKR tetap terlaksana dan akses mendapatkan GKR bagi industri kecil dan menengah, koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah tidak mendapat hambatan,” kata Bachrul.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper