Bisnis.com, JAKARTA – Masih ditemuinya harga lelang gula pasir di atas harga eceran tertinggi (HET) dinilai sebagai hal wajar. Petani tebu menyebutkan harga gula sebagaimana diatur pemerintah memang seharusnya dievaluasi karena tak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
"Harga pembelian di petani [HPP] dan HET ini sudah berusia empat tahun dan tidak pernah naik. Jadi memang tidak sesuai dengan biaya produksi saat ini," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin kepada Bisnis, Selasa (28/4/2020).
Nur Khabsyin mengemukakan harga lelang yang di atas acuan merupakan hal lumrah lantaran petani tetap berusaha mencari keuntungan di saat biaya produksi bertambah. Dia pun menilai kenaikan HPP dan HET menjadi kebutuhan mendesak demi memberi kepastian hukum jelang masa giling dan tingginya harga gula di pasaran.
"Harga di pasar jauh di atas HET. Supaya ada kepastian hukum maka HET harus dinaikan. Kalau HET masih Rp12.500 per kilogram maka ritel modern kesulitan menjual gula," ujarnya.
Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan melaporkan adanya temuan penjualan gula di atas HET oleh PTPN II di Sumatra Utara. Dalam temuan tersebut, gula petani dilaporkan dilelang di harga Rp12.900 per kilogram, lebih tinggi dari harga acuan di pengecer yang dipatok Rp12.500 per kilogram.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebutkan bahwa harga lelang ini turut menjadi pemicu terkereknya harga di level agen distributor dan konsumen. Ke depannya, dia mengimbau agar pabrik gula dapat melepas produk tersebut sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Budi Hidayat menilai kenaikan harga gula lebih banyak dipicu oleh pasokan yang belum bisa mengimbangi kebutuhan. Kenaikan harga pun telah terjadi jauh sebelum pelelangan dilakukan PTPN II seusai masa panen dengan volume yang tidak besar.
"Tapi harga gula naik sudah terjadi sebelum lelang PTPN, dan lagi jumlahnya tidak banyak. Menurut saya faktor utama adalah kekurangan stok di pasar," kata Budi.
AGI pun disebut Budi telah mengusulkan peninjauan ulang HET gula demi mengungkit daya produksi di tingkat produsen. Dalam laporan tahunannya, AGI mengusulkan perubahan HET gula menjadi Rp13.500 per kg sehingga harga di tingkat produsen dapat terkerek menjadi Rp12.000 per kg, lebih tinggi dari HPP saat ini yang dipatok Rp9.100 per kg.
Adapun harga rata-rata Ielang gula petani 2019 tercatat berada di angka Rp10.196 per kg, meningkat dibandingkan harga lelang pada 2018 yang berada di level Rp9.469 per kg. Kenaikan tersebut diikuti dengan kenaikan pada harga ritel dari Rp12.047 per kg pada 2018 menjadi Rp12.204 pada 2019.
Sementar itu, AGI sempat mencatat adanya kenaikan harga lelang memasuki 2020 yang mencapai Rp12.000 per kg. Kenaikan ini diperkirakan akan mengerek harga di tingkat ritel dan tercermin pada tren kenaikan harga gula di pasaran yang stabil tinggi sejak Januari.