Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebutkan bahwa tingginya harga gula di pasaran dipicu oleh harga pada tingkat pelelangan yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri, gula di tingkat pelelangan dihargai Rp12.900 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok Rp12.500 per kilogram dalam Permendag No.7 tahun 2020..
"Terdapat temuan pelelangan gula Rp12.900 per kilogram sehingga menyebabkan harga di distributor Rp15.000 per kilogram dan dipasaran sekitar Rp17.000 per kilogram," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Hal senada pun dikemukakan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa pihaknya masih mendapati pihak-pihak yang melelang gula dengan harga di atas HET.
Oleh karena itu, dia mengharapkan para produsen gula, terutama pabrik-pabrik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk dapat menyalurkan gula sesuai harga acuan.
Selain dipicu oleh harga di tingkat pelelangan, Listyo pun mengemukakan bahwa tingginya harga gula di pasaran turut dipicu oleh rantai pasok yang panjang dari produsen sampai ke tingkat konsumen. Hal ini setidaknya terlihat pada disparitas harga yang tinggi antara gula yang dipasarkan di ritel modern dan pasar tradisional.
Baca Juga
"Di pasar ritel harga bisa sesuai aturan sementara di pasar tradisional ada disparitas karena ada lompatan distributor yang harus dipangkas," lanjutnya.
Harga rata-rata gula secara nasional menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) terpantau berada di level Rp18.300 per kilogram, lebih tinggi dari HET yang dipatok Rp12.500 per kilogram. Kementerian Perdagangan mengklaim telah melalukan upaya stabilisasi harga dengan menugaskan pabrik gula rafinasi mendistribusikan 250.000 ton gula ke pasar konsumsi. Sampai saat ini, realisasi distribusi tercatat mencapai 99.000 ton.
Adapun, Kepala Satuan Tugas Pangan Daniel Tahi Monang mengatakan, berdasarkan temuannya, di Sumatra Utara terdapat PTPN II yang terbukti sempat melakukan lelang gula dengan harga bervariasi mulai dari Rp12.900/kg.
“Kami sudah lakukan penindakan ke PTPN II, dan memintanya untuk melelang di bawah HET, supaya harga jual di konsumen di bawah HET,” ujarnya.
Mengutip data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga rata-rata gula nasional masih berada pada level Rp18.300/kg pada Selasa (28/4/2020)