Bisnis.com, JAKARTA- Direktur PT Pasar Komoditas Jakarta Jansen Tri Utama mengaku belum mendapat pemberitahuan apapun terkait pemberhentian lelang tersebut. Dia menyebut proses transaksi lelang akan tetap berjalan normal sebelum pihaknya menerima dokumen penghentian lelang.
“Pada intinya kalaupun benar dihentikan, maka apa yang menjadi kewajiban kami terkait transaksi lelang yang sudah dilakukan oleh peserta kami, akan tetap kami penuhi sampai dengan selesainya transaksi kedua belah pihak,” kata Jansen, Rabu (18/4/2018).
Selama ini, transaksi di pasar lelang yang diikuti oleh peserta dari IKM, UMKM, dan Koperasi sejak 4 September 2017 hingga 18 April 2018, telah terjadi match sebanyak 10.688 ton gula kristal rafinasi.
Sedangkan keseluruhan rata-rata harga gula rafinasi per kilogram dari seluruh transaksi lelang adalah Rp8.827 termasuk PPN atau Rp 8.024 per kilogram tidak termasuk PPN. Sementara peserta lelang telah mencapai 2.100 peserta.
“Kalau untuk industri besar hampir seluruhnya menggunakan kontrak yang didaftarkan di PKJ. Kontrak yang sudah didaftarkan ada 3,7 juta ton. Untuk dikeluarkan elektronik delivery order via PKJ, dan ditempelkan QR Code sudah di angka 496.072 ton dengan dokumen elektronik delivery order sejumlah 6.717 dokumen. Sedangkan yang sudah direalisasikan pengambilan adalah 261.526 ton,” katanya.
Menurutnya, transaksi tersebut masih gratis, mulai dari pendaftaran kontrak, penjagaan gudang pabrik Industri gula rafinasi, pencetakan e-DO, sampai dengan penempelan QR Code. Kata dia, seluruh layanan sudah dilaksanakan oleh penyelenggara.
Dengan sistem yang dimiliki saat ini PKJ mengaku dapat melacak temuan rembesan di pasar yang diduga akan disalahgunakan. Sistem tersebut dengan cepat memberikan informasi yang komprehensif terkait temuan sampai dengan pembeli terakhirnya.
“Setiap karung gula rafinasi yang beredar di Indonesia telah dilengkapi QR Code dengan nomor unik di setiap karungnya. Cukup discan QR Codenya, maka seluruhnya ketahuan siapa penjual, pembeli, karung ke berapa dari berapa karung di pengambilan itu, diangkut menggunakan mobil dengan plat nomor berapa, kontrak pembeliannya nomor berapa, dan seluruh data terkait karung GKR tersebut.”
Dwiatmoko Setiono Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan rekomendasi dari KPK. Setelah pencabutan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan proses business to business dengan produsen gula rafinasi.
Dia mengklaim selama ini tidak seluruh industri kecil menengah merasakan lelang gula rafnasi. Sehingga pemerintah perlu mengambil langkah lain agar IKM tetap mendapat gula rafinasi secara legal. Sementara pihaknya juga meminta pemerintah melakukan langkah hukum dan pembenahan di sektor hulu untuk menghentikan rembesan GKR.
“Pengusaha akan melakukan transaksi b to b kembali dengan 11 produsen gula. Biasanya kontrak akan dilakukan per tahun, tergantung kondisi pasar gula,” katanya. Menurut dia, transaksi b to b akan menciptakan persaingan usaha yang lebih baik ke depan.