Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo: Sistem Pengadaan Gula Kembali ke Business to Business

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan pemerintah untuk mencabut regulasi mengenai lelang gula rafinasi sudah tepat dan sesuai dengan harapan dunia usaha.
./.
./.

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan pemerintah untuk mencabut regulasi mengenai lelang gula rafinasi sudah tepat dan sesuai dengan harapan dunia usaha.

Ketua Apindo Hariyadi B. Sukamdani menyatakan, mekanisme pengadaan gula kristal rafinasi sebaiknya dikembalikan ke sistem semula yaitu business to business. Menurutnya, sistem tersebut jauh lebih efisien.

"Saya pikir itu [pencabutan permendag] bagus, sesuai harapan banyak orang. Bagi industri gula itu [sistem lelang] ada additional cost," ujarnya kepada Bisnis di Universitas Sahid, Kamis (12/04).

Sejak awal, pihaknya menyangsikan keefektifan mekanisme lelang gula rafinasi untuk mencegah rembesan atau melindungi petani. Pasalnya, dia menilai asumsi pemerintah tersebut tidak bisa dibuktikan.

Selain itu, dia juga ragu mengenai alasan pemerintah yang mengaku upaya ini untuk membantu pelaku UKM dan IKM mendapat gula dengan harga yang sama dengan industri besar.

"Masa orang pesan satu ton sama dengan pesan 100 ton? Di mana bisa orang beli partai eceran sama dengan partai grosir? Saya belum ketemu. Karena efisiensinya kan lebih tinggi kalau beli dalam jumlah besar," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akhirnya mencabut Permendag 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Maret lalu.

Dalam rekomendasinya, KPK menyebut pasar lelang gula rafinasi menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir gula rafinasi. Tambahan biaya yang muncul berpotensi dibebankan kepada konsumen.

Alasan kedua, KPK menyebut pasar lelang gula rafinasi tidak serta merta menyediakan kesempatan yang sama kepada usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh gula rafinasi. Pasanya lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebesar 1 ton.

Telaah terakhir KPK hingga mengeluarkan rekomendasi itu setelah menilai upaya pengawasan atas perdagangan gula rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kemendag, sebut surat tersebut dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen gula rafinasi dan industri. Hal ini juga dapat dilakukan pada tingkat distributor.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Gula Rafinasi.

"Sudah dicabut," kata Menteri Enggartiasto di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (12/4/2018). Meski begitu tidak dijelaskan lebih jauh kondisi pasar lelang gula rafinasi usai pencabutan beleid itu.

Namun demikian pernyataan itu ditampik Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, Bachrul Chairi. "Masih proses," saat dikonformasi Bisnis.

Pencabutan Permendag ini secara otomatis akan menghentikan kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi lewat Pasar Lelang Komoditas. Langkah ini juga menandakan Kemendag telah melaksanakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maret lalu.

Sebelumnya, Mendag mengaku akan melaksanakan rekomendasi dari komisi anti rasuah tersebut. Meski begitu pihaknya tetap akan memberikan jawaban dan klarifikasi terhadap rekomendasi yang diperuntukan kepada pasar lelang komoditas.

Dalam rekomendasi tertanggal 12 Maret tersebut KPK menyebut pasar lelang gula rafinasi menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir gula rafinasi. Tambahan biaya yang muncul berpotensi dibebankan kepada konsumen.

Alasan kedua, KPK menyebut pasar lelang gula rafinasi tidak serta merta menyediakan kesempatan yang sama kepada usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh gula rafinasi. Pasanya lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebesar 1 ton.

Telaah terakhir KPK hingga mengeluarkan rekomendasi itu setelah menilai upaya pengawasan atas perdagangan gula rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kemendag, sebut surat tersebut dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen gula rafinasi dan industri. Hal ini juga dapat dilakukan pada tingkat distributor.

Rekomendasi tertanggal 12 Maret tersebut juga diketahui serta ditandatangani langsung oleh Ketua lembaga antirasuah itu yakni Agus Raharjo.

Direktur PT Pasar Komoditas Jakarta Jansen Tri Utama sebagai penyelenggara lelang mengatakan pihaknya masih belum menerima keputusan apapun dari pemerintah. PKJ hanya mengetahui adanya polemik yang Ada melalui Dalian media.

"Kami masih fokus untuk terus meningkatkan layanan kami dalam masa Soft Launching ini," katanya kepada Bisnis.

Saat ini ujarnya, PT PKJ tetap berjalan secara full cycle untuk memberikan pelayanan yg terbaik kepada para peserta lelang komoditas di platformnya. Adapun jumlah transaksi diklaim terus mengalami oeningkatan setiap hari nya dari para peserta.

"Meskipun masih dalam periode free trial, yang artinya seluruh biaya transaksi masih free kami terus menjalankan mekanisme sistem sudah secara full cycle termasuk penempelan security qr code secara fisik di setiap karung GKR," katanya.

Untuk diketahui Kemendag sejak 1 September 2017 telah memulai ujicoba lelang gula kristal rafinasi. Pelaksanaan lelang dilakukan oleh pihak swasta yakni PT Pasar Komoditas Jakarta yang sebelumnya telah melewati proses seleksi dengan sejumlah perusahaan lain.

Lelang gula rafinasi juga mengalami beberapa kali penundaan waktu peresmian. Setelah semula dijadwalkan bakal diresmikan pada Oktober 2017, pemerintah kembali menunda rencana itu dan menjadwalkan kembali pada 15 Januari 2018.

Namun pada waktu yang ditentukan, Kemendag kembali menunda peresmian sistem lelang. Namun saat itu pemerintah menggantinya dengan soft launching dengan menyebut akan memperdalam ujicoba sistem distribusi gula rafinasi hasil lelang.

Lelang gula kristal rafinasi diyakini akan menghambat rembesan gula rafinasi di pasar gelap seharga Rp11.000 per kilogram. Sementara dalam sistem lelang harga jual gula rafinasi berkisar di harga Rp8.700 per kilogram.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper