Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengadukan sistem lelang gula rafinasi ke Presiden Joko Widodo jika rekomendasi terhadap penghentian sistem tersebut tidak ditanggapi oleh Kementerian Perdagangan.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPK pada 12 Maret 2018 bersifat tindak lanjut. Lembaga antirasuah itu akan menunggu sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama tiga bulan ke depan.
“Jika nantinya di tingkat menteri tidak ada tindak lanjut, kami akan sampaikan ke Presiden melalui Kantor Sekretariat Presiden,” paparnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Pahala menjelaskan sebelum mengeluarkan rekomendasi, beberapa waktu lalu KPK sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) serta pihak Kemendag yang dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelum dilaksanakan lelang, para pengusaha menjalin business to business (B2B) dengan para importir, sehingga harga dapat disepakati oleh keduanya. Sementara itu, setelah diberlakukan lelang, harga yang semula normal, kini harus ditambahkan Rp100 per ton untuk setiap transaksi, sehingga menyebabkan pengusaha harus merogoh kocek lebih dalam.
Adapun terkait harga gula dalam sistem lelang yang disamakan antara perusahaan besar dengan usaha kecil menengah (UKM) atau industri kecil menengah (IKM), dinilai kurang masuk akal. Pasalnya, jumlah gula yang dibeli oleh perusahaan besar mencapai puluhan ton sedangkan UKM/IKM hanya membutuhkan puluhan kilogram.
Baca Juga
Dalam aturan lelang, UKM dan IKM harus melakukan transaksi gula rafinasi minimal 1 ton. Sementara itu, untuk mencapai angka tersebut UKM dan IKM harus mengumpulkan beberapa pengusaha kecil sehingga semakin mempersulit proses lelang untuk usaha skala kecil itu.
KPK juga menyoroti proses lelang yang dilakukan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ). Pasalnya, secara aturan, perusahaan swasta ini belum memenuhi syarat perundang-undangan seperti berpengalaman dalam melaksanakan proses lelang.
Namun, pihaknya juga menilai sebelumnya belum ada perusahaan penyelenggara lelang di Indonesia.
Terkait rembesan yang dijadikan sebagai salah satu alasan pembentukan pasar lelang gula kristal rafinasi tersebut, KPK meyakini pengusaha tidak akan melakukan rembesan gula. Alasannya, kebutuhan untuk industri yang dijalankan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.
Atas terbitnya rekomendasi tersebut, KPK menawarkan dua solusi untuk Kemendag selaku regulator penyelenggara lelang gula tersebut. Pertama, untuk mencegah rembesan gula rafinasi di pasaran, Kemendag dapat melakukan sistem pendataan secara real time terkait impor dan realisasi penyaluran ke masing-masing importir.
Pengumpulan data guna mencegah rembesan juga dapat diminta kepada perusahaan besar. Langkah itu diyakini akan membuat pemerintah mengetahui asal muasal rembesan gula rafinasi yang berada di kisaran Rp11.000 per kilogram di pasar gelap.
Kedua, KPK menawarkan pembentukan distributor khusus untuk memberi kemudahan pembelian terhadap UKM dan IKM. Namun, pihaknya tidak menjamin harga beli perusahaan besar sama dengan usaha maupun industri kecil. Pasalnya, harga beli dengan jumlah besar akan menekan harga tawar, dibanding dengan harga permintaan di bawah 1 ton.
Jika lelang gula rafinasi benar-benar dihentikan, diperkirakan pelaksana lelang yakni PKJ akan mengalami kerugian karena sudah menyediakan fasilitas lelang. Di sisi lain, kontrak sudah dijalin antara Kemendag dengan PKJ.
Terkait hal ini, Kepala Bappebti Bachrul Chairi belum memberikan respons atas pesan singkat dan telepon dari Bisnis.
Meski begitu, pada Minggu (1/4), Bachrul menyambut positif rekomendasi tersebut dan akan menunggu keputusan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Kemendag juga disebut akan menyampaikan klarifikasi kepada lembaga anti rasuah tersebut.