Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LELANG GULA RAFINASI: KPK Keluarkan Rekomendasi, Ini Kata Petani Tebu

Sekretaris Jendetal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia M Nur Khabshin mengatakan sepakat dengan rekomendasi KPK jika memang ditemui adanya pelanggaran hukum. Namun pihaknya meminta pemerintah mencari solusi agar penjualan gula rafinasi tidak merembes ke pasar seperti yang terjadi sebelum lelang.
./.
./.

Bisnis.com, JAKARTA- Sekretaris Jendetal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia M Nur Khabshin mengatakan sepakat dengan rekomendasi KPK jika memang ditemui adanya pelanggaran hukum. Namun pihaknya meminta pemerintah mencari solusi agar penjualan gula rafinasi tidak merembes ke pasar seperti yang terjadi sebelum lelang.

“Usul kami agar dicari formula baru penjualan gula rafinasi dengan sistem lelang yang tidak berpotensi melanggar hukum sehingga tidak lagi bocor atau merembes ke pasar yang sangat merugikan petani tebu. dalam hal ini Kemendag perlu koordinasi dengan KPK minta fatwa [solusi],” katanya saat dikonfirmasi.

Adapun menurutnya, uji coba lelang yang selama ini berjalan membuat gula kristal tidak lagi merembes.

“Harapan petani dengan lelang maka tidak ada rembesan. dengan catatan lelang tersebut tidak melanggar hukum,” sebutnya.

Seperti diketahui rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 12 Maret menyebut pasar lelang gula rafinasi menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir gula rafinasi. Tambahan biaya yang muncul berpotensi dibebankan kepada konsumen.

Alasan kedua, KPK menyebut pasar lelang gula rafinasi tidak serta merta menyediakan kesempatan yang sama kepada usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh gula rafinasi. Pasanya lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebesar 1 ton.

Telaah terakhir KPK hingga mengeluarkan rekomendasi itu setelah menilai upaya pengawasan atas perdagangan gula rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kemendag, sebut surat tersebut dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen gula rafinasi dan industri. Hal ini juga dapat dilakukan pada tingkat distributor.

Rekomendasi tertanggal 12 Maret tersebut juga diketahui serta ditandatangani langsung oleh Ketua lembaga antirasuah itu yakni Agus Raharjo.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper