Bisnis.com, JAKARTA - Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan sistem lelang gula kristal rafinasi ditanggapi positif oleh Kementerian Perdagangan. Kondisi ini diyakini akan membuat proses dan prosedur transaksi gula rafinasi bakal berjalan lebih baik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang komoditas. Lembaga anti rasuah tersebut meminta kewajiban perdagangan GKR lewat lelang segera dihentikan.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyebut pihaknya menyambut positif rekomendasi KPK. Saat ini Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan jawaban atas rekomendasi tersebut.
Pihaknya akan melihat sejauh mana masukan yang diberikan oleh instansi itu serta lembaga lain. Penilaian tersebut kata dia akan menjadi pertimbangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terhadap nasib lelang gula itu ke depan. Kemendag juga akan meminta solusi lain dari pihak terkait jika meminta lelang gula rafinasi dihentikan.
"Lelang itu sendiri dilakukan untuk menahan perembesan gula rafinasi sehingga tidak merugikan petani tebu dan menunjukkan adanya transparansi," kata Bachrul kepada Bisnis, Minggu (1/4/2018).
Sementara dalam rekomendasi tertanggal 12 Maret tersebut KPK menyebut pasar lelang gula rafinasi menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir gula rafinasi. Tambahan biaya yang muncul berpotensi dibebankan kepada konsumen.
Alasan kedua, KPK menyebut pasar lelang gula rafinasi tidak serta merta menyediakan kesempatan yang sama kepada usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh gula rafinasi. Pasanya lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebesar 1 ton.
Telaah terakhir KPK hingga mengeluarkan rekomendasi itu setelah menilai upaya pengawasan atas perdagangan gula rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kemendag, sebut surat tersebut dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen gula rafinasi dan industri. Hal ini juga dapat dilakukan pada tingkat distributor.
Rekomendasi tertanggal 12 Maret tersebut juga diketahui serta ditandatangani langsung oleh Ketua lembaga antirasuah itu yakni Agus Raharjo.
Bachrul menampik jika UKM dan IKM dirugikan dari sistem lelang ini. Pasalnya tujuan lelang untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha kecil menengah dengan mendapatkan harga sama dengan yang diperoleh harga yang dibeli perusahaan besar.
Dia menuturnya, saat ini pelaku UKM dan IKM dapat membeli gula kristal rafinasi di kisaran harga Rp8.700 per kilogram. Sementara sebelumnya pengusaha kecil menengah harus membeli di pasar gelap dengan kisaran harga Rp11.000 per kilogram.
“Secara administrasi kami sudah mempelajarinya, dan berjalan seperti sekarang. Kami juga akan meminta masukan bagaimana memperbaikinya. Saat ini ujicoba lelang gula rafinasi masih berjalan. [apapun] langkah terbaik untuk negara akan kami ambil,” katanya.