Bisnis.com, JAKARTA – Jelang berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2018, biasanya terjadi overload akibat banyaknya wajib pajak yang mengakses situs Ditjen Pajak untuk mengisi SPT secara online.
Nah, untuk menghindari gangguan Internet saat pengisian SPT secara online, wajib pajak bisa mengisi SPT melalui mekanisme e-form.
E-form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline, Wajib Pajak bisa langsung meng-upload SPT-nya secara online via Aplikasi Form Viewer. Setelah itu, akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT.
Jadi bagi Anda yang jaringan Internetnya tidak stabil, bisa menggunakan cara ini.
Untuk menggunakan e-form WP harus sudah terdaftar di situs aplikasi DJP Online. Untuk WP yang belum terdaftar lakukan proses registrasi pendaftaran dengan langkah sebagai berikut:
Baca Juga
- Buka DJP Online, lalu klik “Daftar”.
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Verifikasi”. EFIN dapat diperoleh dan
diaktivasi di KPP terdekat. - Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui
email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. - Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah dibuat.
Untuk WP yang telah terdaftar dapat langsung login dengan memasukan NPWP dan password.
SPT e-Forms sendiri dapat diakses melalui:
Adapun tutorial lengkap pengisian SPT online melalui e-form bisa disimak di http://www.pajak.go.id/e-form .
Melalui keterangan resmi Ditjen Pajak yang dirilis Selasa (20/3/2018), Ditjen Pajak kembali menghimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT tahunan Orang Pribadi.
Selain secara manual dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, pengisian SPT juga bisa dilakukan secara online melalui e-filling dan e-form. Batas waktu penyampaian SPT tahunan Orang Pribadi ini akan berakhir pada 31 Maret 2018. Bagi yang telat menyampaikan SPT tahunan, akan dikenai denda sebesar Rp100.000.