Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro, menegaskan pembangunan kota mandiri harus dilakukan oleh pengembang swasta dan pengembang berplat merah.
"Harus semuanya [pengembang swasta dan BUMN]," tegasnya di Jakarta pada Kamis (22/3/2018).
Namun, seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, Ketua HUD Institute, Zulki Syarif Koto, mengungkapkan pengembang swasta yang sejauh ini berhasil mengembangkan permukiman skala besar yang ditata dan izin lokasinya dipegang.
Pengembang swasta tersebut seperti PT Sinarmas Land yang menggarap Bumi Serpong Damai (BSD), PT Sentul City yang menggarap Sentul City dan Lippo Group dengan mega proyeknya yang masih berjalan, Meikarta.
Meskipun kini BSD dan Sentul City masih tergolong kota satelit, tetapi dalam proses menuju kota mandiri.
Di Maja, kota mandiri yang masuk ke dalam 10 kota yang akan dikembangkan sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, yang menguasai lahan proyek adalah pengembang swasta.
Dari total luas lahan Maja sebesar 6000 hektare, tanah dengan kepemilikan pemerintah melalui Perumnas hanya sekitar 200 hektare - 400 hektare.
Pengembangan Kota Mandiri Harus Dilakukan Swasta dan BUMN
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro, menegaskan pembangunan kota mandiri harus dilakukan oleh pengembang swasta dan pengembang berplat merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : M. Rochmad Purboyo
Topik
Konten Premium