Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negosiasi Berjalan Positif, Freeport Minta Segera Ada Kepastian Hukum dan Fiskal

Kendati perundingan dengan pemerintah Indonesia dianggap berjalan sangat positif, CEO Freeport-McMoRan Inc., induk usaha PT Freeport Indonesia, Richard C. Adkerson menyatakan pihaknya masih membutuhkan kepastian fiskal untuk operasi jangka panjang.
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua./Antara
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati perundingan dengan pemerintah Indonesia dianggap berjalan sangat positif, CEO Freeport-McMoRan Inc., induk usaha PT Freeport Indonesia, Richard C. Adkerson menyatakan pihaknya masih membutuhkan kepastian fiskal untuk operasi jangka panjang.

Dalam sebuah konferensi pertambangan di Florida, Amerika Serikat, Adkerson mengatakan perundingan tersebut tampaknya bakal menguntungkan kedua belah pihak. Adapun kepastian fiskal masih terus dikejar oleh perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut.

"Negosiasi bergerak maju untuk mencapai resolusi yang saling menguntungkan. Freeport Indonesia membutuhkan kepastian hukum dan fiskal untuk operasi tambangnya dalam jangka panjang," tuturnya di Florida, AS, Selasa (28/2) waktu AS.

Ada empat isu utama yang dibahas dalam negosiasi tersebut, yakni perpanjangan operasi, pembangunan smelter, stabilitas investasi, dan divestasi.

Dua poin tersebut menjadi yang paling alot. Namun, keputusan terkait negosiasi tersebut akan tetap dilakukan dalam satu paket.

Di sisi lain, Freeport Indonesia bakal tetap memiliki status ganda, setidaknya hingga pertengahan tahun ini setelah pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementaranya hingga 30 Juni 2018.

IUPK PTFI seharusnya hanya berlaku sampai 10 Januari 2018 setelah mendapatkan perpanjangan selama tiga bulan dari 10 Oktober 2017. Adapun IUPK PTFI pertama kali diberikan oleh pemerintah pada 10 Februari 2017.

Perpanjangan tersebut diberikan lantaran proses perundingan pemerintah dengan PTFI terkait kelanjutan operasinya di Indonesia belum selesai. Apabila tercapai kesepakatan, maka status KK PTFI akan ditanggalkan dan berubah menjadi IUPK yang permanen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper