Bisnis.com, JAKARTA - Wajib Pajak (WP) acapkali menanyakan kewajiban apa saja yang masih perlu dilakukan pascaimplementasi pengampunan pajak (tax amnesty). Banyak yang tak tahu atau tahu, tapi bingung mengenai apa saja yang dilaporkan, siapa yang wajib lapor dan bagaimana cara melaporkannya.
Nah, mumpung sudah masuk masa pelaporan surat pemberitahuan atau SPT, untuk menghindari kesalahan saat pelaporan berikut hal-hal yang mesti diperhatikan wajib pajak.
Dalam laman resmi Ditjen Pajak yang dikutip Bisnis (28/2/2018), otoritas pajak menyebutkan, setidaknya ada empat kewajiban bagi WP pascaamnesti pajak. Pertama, WP yang telah menyampaikan surat pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan dari luar negeri harus mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan dimaksud ke wilayah Indonesia paling singkat 3 tahun dihitung sejak harta tambahan disetorkan atau dialihkan ke rekening khusus.
Kedua, WP yang menyampaikan surat pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah Indonesia harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.
Ketiga, WP yang menyampaikan surat pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Indonesia tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan tersebut ke luar wilayah Indonesia paling singkat 3 tahun sejak diterbitkannya SKet.
Keempat, WP yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Indonesia harus menyampaikan laporan penempatan harta tambahan.
Siapa saja yang wajib menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan?
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak atasnya wajib melaporkan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan.
Wajib Pajak yang mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak harus membuat semua jenis laporan atau dapat memilih?
Wajib Pajak yang mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak membuat laporan tergantung dari jenis pengungkapan harta yang dilakukannya.
Apakah WP UMKM wajib menyampaikan laporan pascaamnesti pajak?
Wajib Pajak UMKM yang memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak juga diwajibkan menyampaikan laporan pascaamnesti pajak.
Bagaimana cara penyampaian laporan pascaamnesti pajak bagi WP yang berada di luar negeri atau jauh dari KPP terdaftarnya?
Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan melalui saluran tertentu.
Apa informasi yang disampaikan dalam laporan pascaamnesti pajak tersebut?
Informasi yang disampaikan dalam laporan adalah informasi harta tambahan per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
Siapa yang menandatangani laporan pasca amnesti pajak tersebut?
1. Untuk wajib pajak orang pribadi ditandatangani oleh WP OP tersebut dan tidak dapat dikuasakan.
2. Untuk wajib pajak badan ditandatangani oleh pemimpin tertinggi berdasakan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, apabila berhalangan dapat dikuasakan
Bagaimana bentuk surat kuasa untuk menandatangani laporan?
Menggunakan bentuk/format surat kuasa khusus dan bermaterai
Kapan laporan pascaamnesti pajak tersebut paling lambat harus disampaikan oleh Wajib Pajak?
Laporan pascaamnesti pajak paling lambat dilaporkan:
1. untuk laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2017
2. untuk laporan berikutnya paling lambat pada saat berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya
Apakah laporan pascaamnesti pajak bagi wajib pajak badan harus dibubuhi cap/stempel badan?
laporan pascaamnesti pajak bagi Wajib Pajak Badan tidak perlu dibubuhi cap/stempel
Apakah Wajib Pajak masih harus menyampaikan laporan pascaamnesti pajak apabila harta tambahan sudah tidak ada lagi?
Wajib Pajak masih harus menyampaikan laporan pascaamnesti pajak meskipun harta tambahannya sudah tidak ada lagi
Dimana dapat memperoleh softcopy laporan pascaamnesti pajak?
Laporan pascaamnesti pajak dapat diunduh diwww.pajak.go.id
Untuk info lengkapnya kunjungi: www.pajak.go.id/faq/24419/84-soal-sering-ditanya-ssdfaq-laporan-pasca-amnesti-pajak