Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LELANG GULA RAFINASI: Peserta dari UKM dan IKM Mendominasi

Vide President Communication PT Pasar Komodisitas Jakarta Michael Manuhutu mengatakan perkembangan lelang gula rafinasi hingga kini masih berjalan baik.
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Vice President Communication PT Pasar Komodisitas Jakarta Michael Manuhutu mengatakan perkembangan lelang gula rafinasi hingga kini masih berjalan baik.

Menurutnya, sampai sekarang jumlah peserta lelang makin bertambah. Seluruh pelaku lelang baik pengusaha besar maupun kecil juga telah menjalankan transaksinya. Meski begitu tidak diketahui kapan pelaksanaan lelang secara formal.

“Kalau dilihat dari data kemarin, pasar lelang masih dikuasai industri kecil, koperasi UKM dan IKM. Adapun industri besar sudah punya kontrak dengan penjual,” kata Michael kepada Bisnis, Selasa (7/2/2018).

Di sisi lain Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan surat edaran bernomor 42/BAPPEBTI/SE/01/2018 berisi tentang pelaksanaan perdagangan gula kristal rafinasi bagi penjual maupun pembeli dalam ujicoba lelang.

Menurutnya, surat edaran tersebut menerangkan penjual maupun pembeli di pasar lelang gula tentang seluruh kontrak yang sudah terdaftar baik dari tersebut, akan di catat dalam kontrak  memang saat dilakukan pengiriman barang, komoditas tersebut sudah mendaftar di pasar lelang.

“Kami di pasar lelang harus melakukan verifikasi kontrak, buyer harus lakukan aproval terhadap kontrak itu. Jangan sampai tidak ada aproval dari buyer barang ini akan dikirim sehingga tidak ada mis komunikasi untuk pengiriman barang,” jelasnya.

Menurut catatan Bisnis, skema lelang gula kristal rafinasi awalnya dijadwalkan bergulir mulai Oktober 2017, tetapi berakhir pada penundaan. Pemerintah mengaku sedang menambah peserta dari pelaku UMKM. Oleh karena itu, pemerintah memundurkan waktu pelaksanaan skema lelang.

Keputusan penundaan bukan yang pertama dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan skema lelang gula kristal rafinasi. Semula, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebelumnya telah menetapkan waktu bergulirnya lelang adalah 15 Juni 2017.

Namun, akibat adanya masukan dari sejumlah pihak serta keterbatasan waktu sosialisasi, maka akhirnya dilakukan penundaan. Lelang secara formal pada 15 Januari juga masih mengalami penundaan. Pemerintah mengaku masih melihat distribusi skala besar yang dilakukan penyelenggara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper