Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrikan Baja Cemaskan Banjir Impor

Pabrikan baja dalam negeri khawatir barang impor akan lebih banyak masuk dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018.
Industri baja./JIBI
Industri baja./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Pabrikan baja dalam negeri khawatir barang impor akan lebih banyak masuk dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018.

Permendag tersebut merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. 

Wakil Ketua Asosiasi Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ismail Mandry mengatakan pelaku usaha tentu berharap bisnis mereka dapat tumbuh lebih baik pada tahun ini. Namun, penerbitan Permendag tersebut menjadi kekhawatiran para produsen karena ditakutkan barang impor semakin membanjiri pasar domestik.

"Dalam Permendag yang lama importir harus punya pertimbangan teknis dari Kemenperin, sedangkan di Permendag baru, aturan itu enggak ada. Porsi Kemenperin diambil dan kami kurang yakin apakah orang Kemendag paham betul soal industri," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (1/2/2018).

Adapun, dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2018, tertuang pada pasal 4 bahwa untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen API-U atau API-P, kontrak penjualan atau bukti pemesanan bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor besi atau baja dan/atau baja paduan, dan mill certificate, untuk impor baja paduan.

Sementara itu, pada Permendag 82 Tahun 2016, selain persyaratan tersebut, pertimbangan teknis dari Kemenperin atau pejabat yang ditunjuk juga menjadi syarat.

Menurut Ismail, sebelum beleid baru tersebut terbit, pasar baja domestik sudah diganggu oleh produk impor. Sebagai gambaran, pada 2016 kebutuhan produk baja wire rod sebesar 1,67 juta ton.

Dari jumlah tersebut, produsen dalam negeri memasok 806.000 ton dan sisanya, sebesar 865.084 ton, diisi oleh produk impor. Padahal, kapasitas terpasang pabrikan wire rod dalam negeri misalnya sangat mencukupi kebutuhan domestik, yaitu sebesar 2,8 juta ton per tahun yang diproduksi oleh 5 pabrikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper