Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia menilai banyaknya kecelakaan kerja pada kurun waktu 2017 sampai dengan awal 2018 disebabkan masih lalainya perusahaan dan tenaga kerja dalam menerapkan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja di lapangan.
Ketua Umum DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Nugroho Pudji Rahardjo mengatakan bahwa prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lapangan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perusahaan dan pekerja harus sama-sama memahami risiko keselamatan dalam kerja dengan menggunakan pelindung sesuai dengan standar yang berlaku.
Pasalnya, Nugroho mengemukakan bahwa potensi kecelakaan bisa terjadi mulai dari desain, pelaksanaan, atau dari faktor lain di luar perencanaan proyek, misalnya, bencana alam.
“Oleh karena itu, prosedur K3 itu menjadi sangat mutlak untuk dipatuhi pada proyek-proyek yang besar. Kepatuhan kepada K3 itu masih perlu dikuatkan,” katanya kepada Bisnis, Senin (22/1/2018).
Rahardjo dimintai komentarnya berkaitan dengan kecelakaan kerja runtuhnya box girder bentang P28-P29 pada area kerja proyek kereta api ringan (light rail transit/LRT) Velodrome—Kelapa Gading, Jakarta pada Senin (21/1/2018) pagi.
Baca Juga
Untuk ke depannya, Rahardjo berharap agar perusahaan dan pekerja dapat menaati prosedur K3 secara maksimal sehingga tidak akan ada lagi korban dalam pembangunan proyek.
“Misalnya, sabuk keselamatan tidak dipakai atau ada prosedur yang dilanggar. Jadi, prosedur K3 itu harus dipatuhi dan dihormati,” katanya.