Bisnis.com, JAKARTA- Jajak pendapat yang telah digelar Parlemen Eropa menghasilkan dominasi suara untuk mendukung rencana pengapusan penggunaan minyak swait mentah bagi produk biodiesel di Uni Eropa yang akan mencapai angka nol pada 2021.
Dari rilis yang disebarkan sebagai informasi untuk para jurnalis yang diterima Bisnis hari ini, Senin (22/1/208), dijelaskan apa arti kesepakatan Parlemen Eropa tersebut untuk Indonesia.
Pertama, tercapainya kesepakatan oleh Parlemen Eropa tidak berarti bahwa Uni Eropa telah menghasilkan keputusan final. Mengingat tahapan untuk menuju keputusan merupakan langkah yang mesti mengikuti prosedur legislatif yang kompleks.
Kedua, Parlemen Eropa belum memberikan suara mendukung larangan biodiesel berbasis minyak kelapa sawit. Sebagai gantinya, Parlemen Eropa memilih untuk meniadakan biofuel yang diproduksi dari minyak sawit agar tidak dihitung sesuai target Renewable Energy Uni Eropa. Dalam hal ini disebutkan sama sekali tidak membatasi jumlah biofuel dari minyak sawit yang dapat diproduksi atau diimpor dan dikonsumsi di UE.
Dikemukakan pada 30 November 2016, Komisi Eropa mengusulkan untuk menyusun ulang (merevisi) Pedoman Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive) untuk mengurangi jejak karbon dari sektor transportasi.
Komisi Eropa mengusulkan agar pangsa biofuel berbasis tanaman yang bisa dihitung terhadap target energi terbarukan Uni Eropa secara bertahap akan menurun menjadi 3,8% pada 2030. Pembatasan itu sama sekali tidak membatasi jumlah bahan bakar yang bisa diproduksi atau dikonsumsi.
Pengurangan bertahap atas biofuel berbasis tanaman konvensional serta peningkatan biofuel lebih maju akan mendorong pengembangan dan penyebaran bahan bakar terbarukan maju yang inovatif.
Hal itu juga diyakini memberi waktu yang cukup kepada para petani dan produsen biofuel berbasis tanaman konvensional untuk melakukan penyesuaian.
“Semua biofuel berbasis tanaman akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap minyak sawit.”tulis informasi tersebut.
Sementara itu, penggunaan limbah dan residu dalam produksi biofuel dapat menjadi insentif. Industri kelapa sawit akan mendapat manfaat dari hal itu, mengingat limbah pabrik kelapa sawit dan tandan buah kelapa kosong (residu dari pengolahan kelapa sawit) termasuk dalam daftar produk untuk dianggap sebagai biofuel maju dalam proposal revisi RED.
Seperti diketahui pada Rabu (17/1/2018), telah dilakukan pengambilan suara (voting).
Tercatat, proposal yang mengatur larangan konsumsi sawit sebagai bahan pembuat biofuel, disetujui oleh 492 orang. Sementara itu, anggota parlemen yang menolak sebanyak 88 orang dan 107 orang lainnya menyatakan abstain.
Proses pengambilan suara pertama tersebut merupakan bagian dari prosedur legislatif biasa di Komisi Eropa. Langkah itu dilakukan untuk membentuk RUU yang akan diajukan ke Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa.
Dikemukakan Parlemen Eropa sepakat untuk merevisi Renewable Energy Directive (RED). Parlemen Eropa berencana menetapkan kebijakan jika biodiesel yang diproduksi dengan bahan baku crude palm oil (CPO) menjadi nol mulai 2021.