Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERIMAAN PNBP: Kemenkeu Keluarkan Aturan Baru Penyetoran Secara Elektronik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperbarui tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Anggaran No.PER-6/AG/2017 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.
PNBP Kehutanan. /Bisnis.com
PNBP Kehutanan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperbarui tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Anggaran No.PER-6/AG/2017 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Aturan baru itu merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK No. 32PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Berdasarkan keterangan yang dikutip di lamam resmi Ditjen Anggaran, aturan itu mengatur enam poin baru. Pertama, penambahan pengaturan terkait implementasi segmen akun PNBP baru, antara lain pemberian kewenangan kepada Dirjen Anggaran untuk melakukan perubahan sewaktu-waktu masa kadaluarsa kode billing dalam hal terjadi perubahan kebijakan yang mempengaruhi proses bisnis SIMPONI.

Kedua, penyesuaian nomenklatur Billing Penerimaan Non Anggaran menjadi Billing Penerimaan Negara Lainnya sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK No. 32PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Ketiga, penambahan ketentuan terkait kewajiban K/L yang telah melakukan interkoneksi sistem dengan SIMPONI untuk menetapkan mekanisme pembayaran/penyetoran layanan dalam hal terjadi gangguan jaringan SIMPONI yang membutuhkan waktu penanganan lama.

Keempat, penyempurnaan ketentuan tentang interkoneksi sistem pada K/L dengan SIMPONI yang meliputi mekanisme perekaman data dan masa kadaluarsa kode billing. Kelima, penyempurnaan ketentuan tentang koreksi atas kesalahan penginputan elemen data billing. Terakhir atau keeanam penambahan pengaturan tentang pembatalan transaksi penerimaan negara yang diakibatkan oleh kelalaian petugas bank/pos.

Dengan ditetapkannya Perdirjen Anggaran No. PER-5/AG/2017 ini, diharapkan agar penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan Negara secara elektronik semakin mudah, efektif dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper