Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya dua video dan berita acara mengenai penarikan bea masuk penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas US$250 oleh petugas Ditjen Bea Cukai belakangan ini beredar viral di media sosial.
Di video pertama, tampak petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta memeriksa dua orang penumpang warga negara Indonesia yang datang dari Singapura. Mereka membawa sebuah tas bermerek yang masih terbungkus rapi.
Saat diperiksa, petugas mendapati bahwa harga tas tersebut lebih tinggi dari batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk, yakni US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga. Petugas lantas mengenakan bea masuk pada penumpang tersebut.
Penumpang itu lantas berargumen pada petugas mempertanyakan aturan pengenaan bea masuk tersebut. Dia berujar sebelumnya tidak pernah dikenakan biaya masuk untuk barang yang dibawanya.
Pasalnya, menurut penumpang tersebut, tas itu akan digunakannya sendiri dan bukan untuk dijual kembali, sehingga semestinya tidak dikenakan bea masuk. "Kalau beli banyak, mungkin oke. Kalau satu masa kena bea juga?" kata dia.
Penumpang itu kemudian diarahkan untuk bertemu petugas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk diperlihatkan soal aturan dan dihitung besar biaya masuk barang yang harus disetorkannya.
Saat bertemu petugas PDTT, sang penumpang ditagih biaya masuk dan pajak dengan total sebesar Rp 5,4 juta dengan rincian 15% bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar 10%. Pada mulanya, dia keberatan dan sempat menawar agar biaya yang perlu dibayar bisa lebih murah. Namun akhirnya dia bersedia membayarnya.
Setali tiga uang, pada video kedua tampak keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri beserta dua anak dan orang tua, yang diperiksa petugas lantaran kedapatan membawa tas bermerek. Petugas mendapati harga tas tersebut adalah 7.000 dolar singapura.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010, penumpang dikenakan bea masuk barang lantaran harganya di atas batasan harga barang yang dibebaskan biaya masuk. Tanpa berdebat maupun mempertanyakan, sang suami sepakat agar bea itu dibayar lantaran memang sudah aturannya. "Masa mau dibuang?" ucapnya.
Namun, sang istri masih keberatan untuk membayar biaya masuk tersebut. Dia akhirnya dibawa untuk menemui petugas PDTT untuk dijelaskan mengenai aturan dan diperiksa lebih lanjut.
Saat diperiksa, ternyata keluarga itu tidak membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga dalam perhitungan bea masuk, mereka dikenakan PPh sebesar 20 persen. Mereka pun ditagih untuk membayar pajak dan biaya masuk sebesar total Rp 27,8 juta. Akhirnya, biaya itu dibayar tunai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi berujar aturan itu sudah ada sejak lama. Bahkan, menurut dia, telah dilakukan berbagai sosialisasi untuk mengenalkan PMK nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang itu.
"Sudah ada talkshow di radio, acara televisi, penjelasan melalui media sosial, hingga aplikasi di Android mengenai cara menghitung bea masuk untuk barang penumpang," ujar Heru. "Tapi untuk lebih jelasnya, hari Senin ya." (Tempo)