Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SNI Wajib Biskuit Masih Ditunda

Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, mengatakan pelaksanaan standar nasional Indonesia (SNI) wajib biskuit ditunda melalui Surat Edaran Dirjen Industri Agro Nomor 500/M-IND/7/2016.
Konsumen memilih makanan ringan di salah satu supermarket, di Karawaci, Tangerang./JIBI-Endang Muchtar
Konsumen memilih makanan ringan di salah satu supermarket, di Karawaci, Tangerang./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA—Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, mengatakan pelaksanaan standar nasional Indonesia (SNI) wajib biskuit ditunda melalui Surat Edaran Dirjen Industri Agro Nomor 500/M-IND/7/2016.

"Pelaksanaannya ditunda karena masih ada produsen, khususnya dari IKM yang belum memenuhi syarat," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (28/8/2017).

Panggah menuturkan tidak ada pembatasan waktu penundaan kewajiban SNI biskuit. Pihaknya juga masih berupaya menyempurnakan subtansi SNI tersebut dengan merevisi beberapa aturan yang sulit dipenuhi produsen IKM.

Salah satu poin yang akan direvisi adalah parameter kadar air maksimum sebesar 5%. "Kemungkinan ini direvisi agar IKM bisa memenuhi," kata Panggah.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengusulkan supaya pemerintah membuat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk biskuit yang lebih spesifik. Hal ini bertujuan memudahkan penerapan SNI wajib.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman mengatakanvarian biskuit yang diatur dalam SNI biskuit sangat lebar sehingga apabila diterapkan akan memukul para produsen skala kecil dan menengah yang belum siap.

"Lebih spesifik SNI-nya akan lebih baik karena playing field-nya sama," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (29/8/2017).

Dalam SNI biskuit atau SNI 2973:2011, produk yang diatur tidak hanya biskuit, tetapi juga produk cracker, cookie, wafer, dan pai. Produsen skala kecil dan menengah umumnya memproduksi biskuit padat, sedangkan produsen besar menghasilkan produk yang lebih bervariasi.

Apabila SNI wajib biskuit diterapkan dengan memukul rata seluruh varian produk, Adhi menilai bakal menjadi dilema. Selain karena banyak produsen skala kecil dan menengah yang akan terpukul, produsen impor justru lebih siap dalam menerapkan SNI wajib biskuit.

Sebelumnya, pelaksanaan kewajiban SNI biskuit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.60 tahun 2015 ditunda pada tahun lalu. Sejatinya, beleid tersebut berlaku mulai akhir Juli 2016.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper