Perjanjian Perpajakan dengan Singapura Mulai Direview
Laporan Carep: Edi Suwiknyo
JAKARTA – Setelah sepakat untuk mengimplementasikan automatic exchange of information atau AEoI, pemerintah mulai merintis proses review perjanjian perpajakan dengan Singapura. Akhir pekan kemarin, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membahas soal perjanjian tersebut di Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, kendati tak menjelaskan secara terperinci detail pembahasan itu, namun dia memastikan pemerintah tengah mulai membahas review kerja sama perpajakan dengan Singapura.
“Ya membahas tax treaty saja dengan Singapura, belum menjelaskan apa-apa, yang jelas perjanjian secara bilateral,” kata Ken ditemui di Kantor Kementerian Keuangan akhir pekan lalu.
Rencana mereveiw tax treaty muncul ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Senior Minister of State for Law and Finance Singapura Indranee Rajah beberapa waktu lalu. Selain menyatakan Indonesia sebagai mitra pertukaran informasi perpajakan secara otomatis, pemerintah negeri jiran itu juga ingin mereview perjanjian perpajakan khususnya double taxation agreement dengan otoritas Indonesia.
Bagi pemerintah Indonesia, proses review perjanjian tersebut cukup penting. Pasalnya, perjanjian yang berlaku saat ini sudah cukup usang. Apalagi, jika melihat situasi perpajakan saat ini dan posisi strategis Singapura,maka pemerintah menganggap review tax treaty adalah salah satu agenda pemerintah setelah implementasi pertukaran data secara otomatis.
Singapura sendiri telah lama menjadi tempat menyimpan dana wajib pajak asal Indonesia. Di samping itu banyak korporasi yang beroperasi di Indonesia memiliki kantor pusat di negara tersebut yang tak jarang menimbulkan sengketa perpajakan diantara dua negara.
Berdasarkan catatan Bisnis dari realisasi pengampunan pajak (Tax Amnesty), deklarasi harta yang paling banyak berasal dari Singapura yakni senilai Rp766,05 triliun, British Virgin Islands senilai Rp77,5 triliun, Hong Kong Rp58,17 triliun, Cayman Island senilai Rp53,14 trilun serta Australia senilai Rp42,04 triliun.
“Jadi [yang kemarin itu] sesuai arahan Menteri Keuangan supaya segera dipersiapkan, namun belum sampai membahas materinya kemarin,” imbuh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.