Optimalisasi Setoran Pajak melalui Review Tax Treaty

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa banyaknya pelaksanaan double taxation agreement dan FTA membuat wajib pajak mendapatkan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal misalnya normalnya 20% menjadi 5%. 

Bisnis.com, JAKARTA - Optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan. Salah satunya, pemerintah tengah me-review pelaksanaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian perdagangan bebas atau FTA karena berpotensi menggerus penerimaan pajak. 

Baca Juga

Konten Premium Terbaru